, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari. Lukas Enembe enggan minum obat pada Senin 20 Maret 2023 hingga Selasa 21 Maret 2023.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Ali mengatakan, pada Rabu, 22 Maret 2023 hingga hari ini, Lukas bersedia kembali meminum obat seperti sedia kala. Menurut Ali, pemberian obat diawasi langsung oleh petugas Rutan KPK.
Advertisement
"Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," kata Ali.
Ali mengatakan, meski Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, tak ada kendala dengan kondisi kesehatannya. Malah, menurut Ali, kesehatan Lukas di dalam Rutan KPK stabil.
"Dari laporan petugas, LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.
Selama ini, tim penasihat hukum Lukas Enembe kerap mengatakan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe kian parah selama berada di rutan. Bahkan, penasihat hukum sempat membuat isu Lukas mendapatkan makanan busuk di rutan.
Ali mengingatkan agar tim penasihat hukum Lukas tak lagi memunculkan narasi yang kontradiktif.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali.
KPK resmi menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Selain itu KPK juga menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka pemberi sua...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Akan Kembangkan Kasus Lukas Enembe dengan Pasal TPPU
![Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/47rHpJNlEYI72POVKNwBhDBj3SY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289794/original/012619900_1673569982-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Ali tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.
"Baik itu Pasal 2, Pasal 3 (tentang adanya kerugian negara), bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Ali.
Namun, Ali menyebut untuk saat ini pihaknya masih fokus pada pengusutan pasal suap yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Ali meminta masyarakat bersabar dan turut membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.
Advertisement
Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 Miliar, Bekukan Rp81,8 Miliar dan 31.559 Dollar Singapura
![Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VH5GuJNXrWO1sB_IAQB-eEWB0tM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289793/original/049350900_1673569981-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_1.jpg)
KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara Lukas dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Lukas.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
![Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CWAVORHC6hj8_d6Eb9HmyvSZfsg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289458/original/014933300_1673520939-Dengan_Menggunakan_Kursi_Roda__Lukas_Enembe_Tiba_di_KPK-FANANI_2.jpg)
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f9E-f_WQTjrslPArn1lh6wOO4f4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288289/original/063303000_1673435941-Infografis_SQ_Jalan_Panjang_Proses_Hukum_Gubernur_Papua_Lukas_Enembe.jpg)
Terkini Lainnya
Tersangka Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
KPK Akan Kembangkan Kasus Lukas Enembe dengan Pasal TPPU
Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 Miliar, Bekukan Rp81,8 Miliar dan 31.559 Dollar Singapura
Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Lukas Enembe
KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi