, Jakarta - Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri meski sudah tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim,” ujar Rika, dikutip dari Kanal News , ditulis Sabtu (11/3/2023).
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer usai melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta. Rika mengatakan, Richard Eliezer tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.
Advertisement
“Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan,” tutur dia.
Selain itu, Rika pun tidak ingin berandai-andai untuk nanti apakah Bharada E bakal dipindah ke Rutan Salemba atau tidak. “Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya,” ujar dia.
Rika juga mengatakan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk dengan LPSK.
“Yang pasti kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait. Kita selalu berkoordinasi, berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait,” ujar dia.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK yang dihimpun :
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Penghentian perlindungan tersebut, lantaran Eliezer dianggap melanggar perjanjian perlindungan. Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu sta...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer
![Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6c-6T33vvNzIsAGxkBJKP7w1Kw8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4339424/original/039021300_1677489636-Suasana_Lapas_Salemba_Jelang_Pemindahan_Richard_Eliezer-Herman-7.jpg)
Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan menuturkan, LPSK resmi sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada Richard Eliezer. Syariah menuturkan, LPSK sebelumnya melindungi Richard Eliezer karena status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.
Hal tersebut didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK Nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
“Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023,” ujar Syahrial.
LPSK menyatakan, Richard Eliezer sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak procedural, pemenuhan hal justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK,” ujar Syahrial.
Akan tetapi, ia menyayangkan terjadinya wawancara antara Richard Eliezer dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.
Advertisement
Richard Eliezer Langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/07bPt8S3AJZvQRWNkKDQKJKpK1I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307389/original/014903600_1675059694-Sidang_Lanjutan_Richard-TALLO_5.jpg)
Syahrial menuturkan, wawancara Richard Eliezer dengan televisi nasional tanpa koordinasi LPSK bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," kata dia.
Pengacara Richard Eliezer Sebut Sudah Kirim Surat Izin Wawancara Termasuk LPSK
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.
"Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” kata Ronny dikutip dari Antara, Jumat, 10 Maret 2023.
Sebagai kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny mengatakan, telah konfirmasi surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard dan LPSK.
"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK,” tutur dia.
Ronny mengatakan, ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard mendapatkan izin melakukan wawancara.
“Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,” tutur dia.
Ronny menuturkan, tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Kompas TV Sebut LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi dipenjara di Lapas Salemba, Jakarta Selatan.](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Rosiana mengatakan, semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.
"Semua proses perizinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima , Sabtu, 11 Maret 2023.
Rosiana menuturkan, saat sesi wawancara, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.
"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.
Sudah Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Rosiana menuturkan, wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, penasihat hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," tutur dia.
Kompas TV menyatakan wawancara terhadap Richard Eliezer sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.
Advertisement
Ditjen PAS Kemenkumham Pastikan Wawancara Richard Eliezer Sudah Dapat Izin
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rdV0dwJXXb7TY_3B_AqDZUyTT7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302810/original/041082300_1674652936-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-4.jpg)
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianto menuturkan, surat izin memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai ketentuan Permenkumham.
“Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," tutur Rika, Jumat, 10 Maret 2023.
Ia menambahkan, dari salah satu klausul memang membolehkan selama warga binaan bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai.
Rika menjelaskan, dasar pemberian izin wawancara khusus Bharada E ini adalah Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX.
"Di aturan Permenkumham cukup izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan ya. Saya sudah sampaikan, Permenkumham kami 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Ditjen Pas Kanwil Kemenkumham dan UPT di salah satu pasalnya menyebutkan izin dari menteri atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ada di Permenkumham kami memang itu," ujar dia.
Dia menuturkan, pihak stasiun televisi swasta tersebut telah meminta izin terlebih dulu ke Ditjen Pas Kemenkumhan untuk melakukan wawancara Richard Eliezer. Ditjen Pas memastikan tak ada larangan seorang narapidana diwawancara, selama yang bersangkutan bersedia.
Reporter: Nur Habibi
Sumber: Merdeka
![Infografis Alasan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MHThsw3gyk0mB0UjFCe9_5l_Ax4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4335455/original/079264000_1677158445-eliezer_2.jpg)
Terkini Lainnya
Alasan LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer
Richard Eliezer Langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pengacara Richard Eliezer Sebut Sudah Kirim Surat Izin Wawancara Termasuk LPSK
Kompas TV Sebut LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer
Sudah Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Ditjen PAS Kemenkumham Pastikan Wawancara Richard Eliezer Sudah Dapat Izin
Richard Eliezer
LPSK
Fakta
LPSK Cabut Perlindungan
hukum
Bharada E
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Rekomendasi 10 Film Jackie Chan Terbaik yang Wajib Ditonton
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Ini 2 Ancaman Siber Mengerikan di OpenAI, Pengguna ChatGPT dalam Bahaya?
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Boy William Doakan Ayu Ting Ting yang Batal Nikah Lagi, Ngaku Siap Dukung Apapun Pilihan Sahabatnya
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui