, Jakarta - Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Agus Budi Utomo menuturkan, setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat dan lainnya.
Dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023), Richard Eliezer mendapatkan hak tersebut dengan catatan berkelauan baik. Adapun Richard Eliezer menyandang status narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Eliezer telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim, sisa masa pidana yang dijalani Eliezer tinggal satu tahun.
Advertisement
"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," ujar Gatot, Selasa, 28 Februari 2023.
Gatot menuturkan, meski Richard Eliezer berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba tetapi pembinaan terhadap Bharada Richard Eliezer selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Adapun pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Eliezer memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," ujar dia.
Gatot menuturkan, Richard Eliezer diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan. "RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," tutur Gatot.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Remisi
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022. Syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Advertisement
Respons Kejaksaan Terkait Pemindahan Penjara Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) merespons pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Lapas Salemba ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas,” tutur Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Syarief menyatakan bahwa usai eksekusi hukuman penjara dilaksanakan maka kewenangan selanjutnya ada di pihak Ditjen PAS Kemenkumham.
“Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjen PAS,” ujar dia..
Senada dengan Syarief, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana turut mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan tugasnya dengan mengikuti perintah pengadilan.
Bukan Tanggung Jawab Kejaksaaan Lagi
“Melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin sudah dilaksanakan eksekusi sebagaimana diatur Pasal 270 KUHAP, dan telah dilakukan pemindahan terpidana dari Rumah Tahanan Mabes Polri ke Lembaga pemasyarakatan Salemba dalam rangka pembinaan narapidana yang bersangkutan,” kata Ketut.
“Untuk pemindahan yang bersangkutan secara fisik terpidana tentu bukan tanggung jawab kami lagi,” ia menambahkan.
Polri sebelumnya menyebut terpidana Richard Eliezer alias Bharada E telah ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lain, bersama pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun, ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Dengan penjelasan ini, Gatot menegaskan bahwa Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus. Sebab, Rutan Bareskrim memang sedianya tak memilikinya sel khusus.
"Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan dan dikunci," kata Gatot.
Terkini Lainnya
Mengenal Remisi
Respons Kejaksaan Terkait Pemindahan Penjara Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
Bukan Tanggung Jawab Kejaksaaan Lagi
Richard Eliezer
Brigadir J
Bharada E
Kasus Brigadir J
mabes polri
remisi
Warga Binaan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Hasto Kristiyanto Pilih Kontemplasi di Hari Ulang Tahun ke-58
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah di Tanggal Cantik, Beri Mahar Logam Mulia dan Uang Tunai
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024