, Jakarta - Pemerintah bergerak memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan hingga tak sadarkan diri yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Perlindungan terhadap David yang merupakan putra pengurus pusat GP Ansor NU ini diberikan oleh Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Kementerian PPPA yang tentunya perhatian khusus kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus ini adalah anak korban inisial D, tentu kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, dan juga pendampingan, serta pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis anak korban," kata Plt Asdep Pelayanan AMPK Kementerian PPPA, Atwirlani kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
"Sehingga, tentunya prihatin yang sangat mendalam dari pihak Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak terhadap anak korban," sambungnya.
Ia menegaskan, Kementerian PPPA akan memastikan terkait dengan keselamatan dan pemulihan terhadap David yang kini masih dirawat di rumah sakit.
"Maka dari itu, kami tentu harus memastikan apakah anak ini betul-betul terjamin keselamatan dan juga pemulihan terhadap kekerasan yang telah dialami oleh anak korban," ucap Atwirlani.
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan putranya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama David.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mario Jadi Tersangka dan Ditahan
![Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1titUMCl-5RTjCwenEb6fTzro3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333213/original/084448500_1677052237-IMG-20230222-WA0039.jpg)
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Adapun Mario Dandy dalam kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Kini dia telah ditahan di Mapolres Jaksel.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku," imbaunya.
Advertisement
Shane, Teman Mario Ditetapkan Tersangka
![Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WFHZkY2smRCopZrALgWxPxc1p2M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336860/original/051307400_1677244498-IMG_20230224_194522.jpg)
Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17), anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, Shane alias SLR teman dari anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status Saudara SLR, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Seperti Mario, SLR juga dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Terkini Lainnya
Mario Jadi Tersangka dan Ditahan
Shane, Teman Mario Ditetapkan Tersangka
David
Mario Dandy
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak
Kemenpppa
Kementerian PPPA
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta