, Jakarta - Arif Rachman Arifin menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Atas perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dengan sikap itu maka sesuai pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Arif memiliki waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan majelis hakim untuk menentukan apakah mengajukan upaya banding atau menerima vonis tersebut.
Advertisement
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," saut Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel seraya menutup sidang.
Secara terpisah usai sidang, Anggota tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyampaikan bahwa keputusan banding sepenuhnya ada ditangan kliennya. Maka, selaku tim penasihat hukum akan mendukung apapun yang diambil Arid.
"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rachman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa. Posisi kami adalah pada posis mendukung apapun yang akan diambil," tuturnya.
"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tambah dia.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman menangis di persidangan. Arif Rachman mengaku takut dengan Ferdy Sambo, jika tidak menuruti perintahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis 10 Bulan
![Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rYgeBjyOqU_xGSUeCSrrnv05uAA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4210497/original/064040000_1667281462-Sidang_Putusan_Sela_Arif_Rachman-FANANI_3.jpg)
Sebelumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Adapun vonis kepada Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8oL0uEpThareN01YKLL0nlDHXt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325426/original/097203200_1676467650-Infografis_SQ_Vonis_Ferdy_Sambo_Cs_Kasus_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Vonis 10 Bulan
Arif Rachman Arifin
sidang vonis
Vonis
Vonis 10 Bulan
banding
Obstruction of Justice
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Densus 88 Diapresiasi
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Gekrafs Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 8 Persen di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pastikan Program Kerja Berjalan Terukur, Wamen Kemnaker Tegaskan Soal Pengawasan Internal
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?
21 Cara Buat Name Tag MPLS, Inspirasi untuk Tampil Beda
Periode September 2022-Maret 2023, Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun
Top 3 Berita Bola: Termasuk Raphael Varane, Ini 4 Mantan Pemain Manchester United yang Bisa Direkrut Gratis di Musim Panas 2024
Praz Teguh Sempat Ditahan di Imigrasi Thailand, Diduga Jadi Korban Rasisme
Cek Fakta: Satir Biksu Berusia 300 Tahun Ditemukan di Malang
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Ajak Stakeholders Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Ilmuwan Inggris Sebut Kuda Nil 1.8 Ton Bisa Terbang, Bikin Penasaran
90 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H, Kata-Kata Penuh Harapan dan Doa