, Jakarta - Terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin diganjar hukuman 10 bulan penjara atas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, Kamis.
Advertisement
Ahmad Suhel menyatakan, AKBP Arif Rachman Arifin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama.
Hakim menyatakan, Arif Rahman melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyesali tindakannya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini dibeberkan Arif Rahman saat membacakan pleidoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dituntut 1 Tahun Penjara
![Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M_r5shwrTdorrDEWdESU73UK3p8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305102/original/027808000_1674816236-20230127-Arif-Rachman-Tallo-5.jpg)
Arif Rahman Arifin sebelumnya dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, anak buah Ferdy Sambo juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Advertisement
Menghapus sejumlah rekaman
![Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Pz5Lq28SAxxaiX1ziDR6fKSuDLM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305100/original/015404800_1674816234-20230127-Arif-Rachman-Tallo-3.jpg)
Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU.
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus ini yang sebenarnya.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, tindaka Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.
![Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8oL0uEpThareN01YKLL0nlDHXt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325426/original/097203200_1676467650-Infografis_SQ_Vonis_Ferdy_Sambo_Cs_Kasus_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Dituntut 1 Tahun Penjara
Menghapus sejumlah rekaman
Ferdy Sambo
Brigadir J
Arif Rachman Arifin
Arif Rahman Arifin
Obstruction of Justice
Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Cegah Stunting, LAZ Al Alqsha Delatinos Salurkan Paket Makanan Sehat di Tangerang
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tiba di Debarkasi Surabaya, Diawali Kloter 47 Asal Lumajang
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
7 Potret Cathy Sharon Awet Muda di Usia 41 Tahun, Pakai Mini Dress Bak ABG
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Raffi Ahmad Ketemu Pak Aco Nelayan yang Terombang-ambing di Laut: Nanti Saya Kasih Perahu yang Bagus
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Pertama Di Dunia, Peneliti Ciptakan 'Otak Mini' dari Sel 5 Manusia Berbeda
45 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1446 H Gratis, Pilih Desain Keren dan Bagikan di Medsos