uefau17.com

Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ternyata Anak Petinggi GP Ansor - News

, Jakarta - Penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap korban bernama David tengah ramai menjadi sorotan di media sosial. Disebut tersangka adalah anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau.

"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," tuturnya.

Dari kasus penganiayaan yang menimpa David anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, lanjut Ainul, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.

"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat