, Jakarta - Usai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer, kini ramai diperbincangkan apakah Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan rekomendasi menjadi anggota Polri untuk Richard Eliezer bisa dilakukan saat sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Advertisement
Edi juga menurutkan pandangannya bahwa alasan Richard Eliezer layak dipertahankan menjadi polisi, yaitu vonis yang diterima Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J di bawah dua tahun.
Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Senin, (20/2/2023).
Menurutnya, semua yang dilakukan Richard Eliezer agar terbongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.
"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.
"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak melakukan banding, terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kepada Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dinilai sudah merupakan keadilan substantif, yang dapa...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Libatkan Kompolnas
![Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Diberitakan sebelumnya, Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.
Dedi mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Irjen Dedi juga mengaku bahwa sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Kemudian, hasilnya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E alias Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Sempat Pasrah Dituntut 12 Tahun
![Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Richard Eliezer alias Bharada E sempat terlihat pasrah ketika membaca nota pembelaan atau pleidoi, atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya beri judul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan dan kebenaran.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya.
Dengan itu, Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Dengan memasrahkan diri kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujarnya.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambah Bharada E.
Tinggal Jalani Eksekusi dan Bebas
![Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/41RGesQdlqr5afC516rVUhlb-0Y=/0x175:1079x783/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4295178/original/091133500_1674049793-Richard_Eliezer_6.jpg)
Sementara saat ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan persyaratan administrasi untuk proses eksekusi Richard Eliezer alias Bharada E.
"Ya kita tunggu dulu (masih proses administratif), eksekusi biasa tinggal keluar surat eksekusi," kata Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2).
Ketut menjelaskan, surat eksekusi nantinya akan dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor, sebagaimana vonis 1 tahun 6 bulan.
"Nanti (Surat) kita yang keluarkan dari Kejari. Oh iya, lewat jaksa eksekutor ya," tuturnya
Apabila semua proses administrasi telah selesai, lanjut Ketut, Bharada E akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dari surat yang nanti dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan.
"Iya administratif saja ya. Entar kita tempatkan ke lembaga pemasyarakatan mana untuk dituju," kata dia.
Apabila telah menempati lapas untuk menjalani masa hukuman, Bharada E akan diprediksi bebas sekitar Februari 2024. Hal itu mengacu pada surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 243 /JKTSL/10/2022, sejak dilakukan penangkapan pada 4 Agustus 2022.
Prediksi itu ada kemungkinan bisa lebih cepat apabila Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut nantinya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman seperti hari raya atau momen-momen lainnya.
![Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wpvK1HvrPNJKC2aU_-pVdJoAK_0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4327948/original/028423500_1676632763-Infografis_SQ_Kapolri_Beri_Sinyal_Richard_Eliezer_Bisa_Balik_ke_Brimob.jpg)
Terkini Lainnya
Libatkan Kompolnas
Sempat Pasrah Dituntut 12 Tahun
Tinggal Jalani Eksekusi dan Bebas
Richard Eliezer
Sidang Richard Eliezer
Sidang Kode Etik
sidang kode etik polri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan