uefau17.com

Diperiksa 9 Jam Oleh Kejaksaan Agung, Johnny G Plate Dicecar dengan 51 Pertanyaan - News

 

, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate rampung menjali pemeriksaan oleh pihak Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Selama sembilan jam diperiksa, Johnny Plate diperiksa dengan puluhan pertanyaan oleh pihak penyidik Kejagung.

Palte diperiksa terkait dengan dugaan adanya tindak korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 pagi, semuanya berjalan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semua dijawab dengan baik dan kooperatif," ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Apalagi, pengadaan tower BTS tersebut merupakan salah satu program yang dicanangkannya.

"Tentunya labih karena kapasitas beliau selaku menteri Kominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan BLU (Badan Layanan Umum) yang berada di bawah tanggung jawabnya," kata Kuntadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Telah Periksa 6 Saksi

Sebelumnya, Plate telah penuhi panggilan pihak Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Adapun pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.

Sejatinya, Plate akan diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan dugaan korupsi penyediaan tower BTS yang melibatkan dirinya pada Kamis (9/2). Namun pemeriksaan itu batal lantaran yang bersangkutan ada keperluan lain.

"Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliu dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak pers nasional di Medan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadena kepada wartawan di Kejagung, Kamis (9/2).

Hingga saat ini, lanjut Ketut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat bukti pengadaan korupsi tower BTS itu.

Diantaranya adalah HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Reporter: Rahmat B

Sumber: Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat