, Jakarta Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai mendengar putusan tersebut, Ricky berbalik ke belakang dan menghampiri awak media di barisan pengunjung.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya juga tidak pernah mengetahui tentang pembunuhan berencana ini," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Soal proses hukum berikutnya, yakni upaya banding, Ricky menyerahkan hal tersebut ke tim penasihat hukumnya.
"Untuk proses berikutnya saya serahkan ke tim penasihat hukum," jelas dia sambil kembali ke ruang tahanan.
Secara terpisah tim penasihat hukum Ricky, Erman Umar menegaskan akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
"Banding ya akan banding," jelas dia sambil mendampingi Ricky ke luar ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap terdakwa Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Vonis lebih berat dari tuntutan tim jaksa.
Namun, hakim mengambil putusan itu dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, hal-hal meringankan dari Ricky yang dilihat majelis hakim.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menaruh harapan terhadap Ricky, dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi di kemudian hari.
"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tambah Wahyu.
Ajudan Ferdy Sambo, Rizky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas campur tangannya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbuatan Ricky Rizal Memenuhi Unsur Kesengajaan
![Ekspresi Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Meski begitu, terdapat sejumlah hal memberatkan Ricky dalam vonis yang diberikan. Pertama, Ricky dinilai terus berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, status profesi Ricky sebagai anggota kepolisian juga dianggap telah mencederai marwah institusi penegak hukum.
"Hal memberatkan berikutnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," Wahyu menutup.
Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.
Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.
Advertisement
Kesengajaan Terakhir
![Wajah Datar Ricky Rizal Usai Divonis 13 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/v3x4cP1A-6HVs_visHaiMNDkow0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4323708/original/078654600_1676367065-20230214-Vonis-Ricky-Rizal-Herman-8.jpg)
"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.
Kesengajaan terakhir adalah saat Ricky diminta menjaga gerak-gerik korban Yosua usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Ricky tidak menjalani tes PCR oleh karena itu keberadaan dia di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Yosua.
"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga Terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.
![Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kUk1_HGjeB_E7uGxBnPkloF-loo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4317749/original/077104000_1675852167-sidang_sambo_1.jpg)
Terkini Lainnya
Pembacaan Vonis Ricky Rizal Dimulai, Ekspresi Wajah Datar Sepanjang Sidang
Hakim: Ricky Rizal Penuhi Unsur Kesengajaan Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Bripka Ricky Rizal Tak Ikut Eksekusi Brigadir J, Tapi Kenapa Dihukum Penjara?
Perbuatan Ricky Rizal Memenuhi Unsur Kesengajaan
Kesengajaan Terakhir
Ricky Rizal
Brigadir J
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Update Banjir Jakarta: Pagi Ini 4 RT Masih Tergenang
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen