uefau17.com

Ibu Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis Tinggi: Dia Biang Kerok, Wanita Iblis - News

, Jakarta - Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berterima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memvonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuasi dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti juga berharap hakim menjatuhkan vonis yang tinggi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rosti berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Rosti berpandangan Putri Candrawathi merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak. "Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," kata Rosti.

Menurut Rosti, hakim tak perlu mendengarkan pembelaan Putri Candrawathi yang merasa sebagai korban pelecehan seksual. Rosti meyakini tak ada pelecehan seksual yang diterima Putri dari sang anak.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab, perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata ibu Brigadir J.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Hal Meringankan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan pidana mati. Pertama, menurut Iman, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujar Hakim Iman dalam vonisnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Sementara tak ada hal meringankan terhadap Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sambo divonis pidana seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Menjatuhkan vonis untuk terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat