uefau17.com

Ada Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, MPR Sebut UU Desa Terbuka untuk Direvisi - News

, Jakarta Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, pilihan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bisa dilakukan.

Hal itu terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya kira semua dinamika, aspirasi masyarakat terbuka bahas di DPR. Artinya UU Desa Nomor 6 terbuka untuk direvisi," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (30/1/2023).

Bagi, Yandri tak ada UU yang tidak bisa direvisi. Selama usulan tersebut datang dari masyarakat dengan didukung fraksi partai politik yang apabila telah sepakat merevisi UU Desa tersebut

"Mau direvisi usia atau masa jabatan juga boleh tetap juga boleh tergantung kesepakatan politik. Ya tadi kan tergantung kesepakatan politik," sebutnya.

Dia menyarankan sebaiknya usulan tersebut apabila dikehendaki demi kebaikan. Lebih, baik turut dikawal agar UU Desa akan jadi masuk ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2023.

"Tadi aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap UU tunggu nanti," papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendagri Kaji Usulan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mendagri Tito Karnavian mengatakan bakal melihat sisi positif dan negatif bila masa jabatan kades diperpanjang.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat