, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengutip ayat Alkitab saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Richard Eliezer membacakan nota pembelaan yang berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?. Pada awal nota pembelaan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari almarhum Brigadir J.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," tutur dia saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Richard pun mengutip ayat Alkitab yang selalu diingatkan orangtuanya saat sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan. Ia mengutip Mazmur 34:19. “Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya,” saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” ujar dia.
Richard Eliezer menyampaikan, sebagai seorang Brimob yang berlatar belakang militer, dirinya dididik untuk taat dan patuh kepada atasan. “Saya dididik perkenankan untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang mengganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta, maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun kurungan dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023). Tuntutan yang lebih berat dari Putri Candrawathi ini disorot, termasuk keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadi...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadi Anggota Polisi Merupakan Mimpi dan Kebanggaan Richard Eliezer dan Keluarga
![Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d12Sdv0c6tJjo9VJC80eoFDAlVA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294444/original/042246600_1674014772-BHARADA_E.jpeg)
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer atau dikenal Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, (25/1/2023).
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Richard membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya yang berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” pada Rabu malam, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat membacakan pleidoi, Richard menceritakan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan mimpi dan kebanggaan tidak hanya untuk dirinya tetapi juga keluarga. Untuk menjadi anggota polisi ternyata Richard Eliezer harus mengikuti tes berulang-ulang sejak 2016.
“Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan ters yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019,” ujar dia saat membaca nota pembelaan.
Selama empat tahun, Richard juga menjalankan profesi sebagai seorang sopir untuk membantu orangtua. Meski tidak mudah menjadi polisi tetapi ia terus berusaha.
“Selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai supir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orangtua saya, karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha,” kata dia.
Advertisement
Richard Eliezer Tumbuh di Keluarga Sederhana
![Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VkG88-WTZkz4b6JkI8__50OZyFA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4287710/original/032115100_1673411443-Hakim_Tunda_Pembacaan_Tuntutan_Bharada_E-Angga-1.jpg)
Richard mengatakan dirinya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana sehingga ingin terus berupaya membanggakan orangtua. “Setelah ke empat kali tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga,” tutur dia.
Richard ungkap cita-citanya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara. “Kemudian saya menjalankan pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur, 30 Juni 2019 saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya sebagai seorang sopir sebelum saya merantau ke Watu Kosek,” ujar dia.
Ia juga teringat saat di bandara, sang mama memberikan semangat dan doa kepada dirinya dalam mengikuti pendidikan. “Ma, saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, saya pun menangis dan menjawab akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga,” ujar dia.
Richard Eliezer menuturkan, saat itu sang ayah masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja.
Dituntut 12 Tahun Penjara
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4Q6xK202dJPA2Gz0nMzFngHBFWA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302809/original/051811700_1674652935-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-3.jpg)
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
![Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qevZsoHWxQ0paHQXB5jKfLJyI3E=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296421/original/023331300_1674129891-Infografis_SQ_Tuntutan_Pidana_Richard_Eliezer_Lebih_Tinggi_dari_Putri_Candrawathi.jpg)
Terkini Lainnya
Jadi Anggota Polisi Merupakan Mimpi dan Kebanggaan Richard Eliezer dan Keluarga
Richard Eliezer Tumbuh di Keluarga Sederhana
Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer
Sidang Pleidoi
Pleidoi
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda