uefau17.com

Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik 24 Januari 2023, Ini Kewajibannya - News

, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup proses perekrutan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 27 Desember 2022.

Mengutip situs KPU, Selasa (24/1/2023), terhitung ada sekitar 908,350 pelamar secara nasional dimana 56 persen laki-laki, dan 44 persen perempuan adalah anggota PPS.

Adapun perekrutan anggota PPS ini sejalan dengan sudah ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Dalam proses Pemilu 2024 ini, warga Indonesia di Tanah Air hingga yang tinggal di berbagai negara akan memilih wakil legislatif dan sosok Presiden dan Wakil Presiden mendatang.

Namun apa itu PPS atau Panitia Pemungutan Suara? Mereka adalah anggota panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Hal ini tertulis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 1 ayat 8.

Sehubungan dengan pelantikan hari ini, apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024? Berikut adalah penjelasannya.

Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  7. Melaksanakan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

 Tugas Anggota PPS 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3 dari 3 halaman

Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024

Wewenang Anggota PPS

Di antaranya membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih. Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu.

Data pemilih tersebut akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap.

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ysl/Isk)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat