, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup proses perekrutan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 27 Desember 2022.
Mengutip situs KPU, Selasa (24/1/2023), terhitung ada sekitar 908,350 pelamar secara nasional dimana 56 persen laki-laki, dan 44 persen perempuan adalah anggota PPS.
Adapun perekrutan anggota PPS ini sejalan dengan sudah ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Advertisement
Dalam proses Pemilu 2024 ini, warga Indonesia di Tanah Air hingga yang tinggal di berbagai negara akan memilih wakil legislatif dan sosok Presiden dan Wakil Presiden mendatang.
Namun apa itu PPS atau Panitia Pemungutan Suara? Mereka adalah anggota panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Hal ini tertulis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 1 ayat 8.
Sehubungan dengan pelantikan hari ini, apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024? Berikut adalah penjelasannya.
Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Melaksanakan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 14 Desember 2022 malam, telah mengundi dan menetapkan nomor urut dari 17 partai politik yang akan berlaga pada Pemilu 2024.
![Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4NUKhrmHoP7uL63c6q-MKF_oDhw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1078785/original/037708300_1449564606-20151208-H-1-Penditribusian-Kotak-Suara-Tangsel-HA-5.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024
Tugas Anggota PPS 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024
![Petugas PPS Dampingi Pemilih Lansia di Panti Jompo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/H5iViKU8FxEQjo-0F6z5AaZ_V2o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2781286/original/090574300_1555485420-20190417-Pemilu-Jompo-3.jpg)
Wewenang Anggota PPS
Di antaranya membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih. Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu.
Data pemilih tersebut akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap.
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ysl/Isk)
![Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9YrS69zVQ-LvWDn2BN8knQb8KtE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3915647/original/091550700_1643204012-Jadwal_Pemilu.jpg)
Terkini Lainnya
Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024
Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024
Tugas Anggota PPS 2024
Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024
Wewenang Anggota PPS
Pemilu 2024
PPS Pemilu 2024
Anggota PPS Pemilu 2024 Dilantik Hari Ini
Kewajiban PPS Pemilu 2024
Apa Itu PPS Pemilu 2024
Apa Itu PPS
Kewenangan PPS Pemilu 2024
Kewajiban PPS
Kewenangan PPS
Anggota PPS Pemilu 2024 Dilantik
Pilpres 2024
Pilpres
PPS
Anggota PPS
NEWS
politik
kewajiban anggota PPS Pemilu 2024
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon