, Jakarta - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal tersebut mengatur, setiap warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika menggelar ingin unjuk rasa atau demo dan menganggu ketertiban umum maka akan dipidana penjara paling lama enam bulan.
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah warga yang menggugat Pasal 256 KUHP baru itu di antaranya Andi Redani Suryanata warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Abdullah Ariansyahwarga Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Muhammad Ridwan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara.
Mereka khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang’.
"Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan’ pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang," bunyi argumen pemohon, seperti dikutip dari website MK, Minggu (15/1/2023).
Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.
Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.
"Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon.
"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.
Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bunyi Pasal 256 KUHP Baru
![Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tolak RUU KUHP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/on2hfj-WrXTNH8NjyEFWhdzJq1M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2919511/original/054676500_1569237489-20190923-Mahasiswa-Demo-RUU-KUHP-dan-UU-KPK-DPR-4.jpg)
Berikut ini bunyi Pasal 256 KUHP baru yang diperkarakan sejumlah warga dan digugat ke MK:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 256:
Yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan umum” adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
![Infografis Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iZudjO5VSAtTY1MxmXqgVRRcE2A=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255589/original/000856200_1670583243-Infografis_SQ_Pasal-Pasal_Krusial_di_UU_KUHP_Baru_Jadi_Sorotan.jpg)
Terkini Lainnya
HEADLINE: UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras, Pasal Zina hingga Hina Presiden Jadi Kontroversi?
Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Lakukan Transisi Pelaksanaan KUHP Baru
AHY: Jangan Gunakan KUHP Baru Untuk Menggebuk Rakyat
Bunyi Pasal 256 KUHP Baru
KUHP baru
kuhp
RUU KUHP
MK
demo
Aksi Demo
Unjuk Rasa
Aksi Unjuk Rasa
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah