uefau17.com

Puluhan Warga Luar Kota Tangerang Tepergok Buang Sampah di Jalan, KTP Mereka Ditahan - News

, Jakarta - Sebanyak 23 warga yang beralamat di luar Kota Tangerang, kepergok buang sampah sembarangan di aliran Kali di Ciledug, Kota Tangerang. Setelah ditegur petugas Satpol PP dan kecamatan setempat, KTP mereka pun ditahan sebagai efek jera.

Para warga itu tertangkap membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah. Dengan entengnya, mereka membuang beberapa plastik besar sampah di pinggir jalan utama perbatasan wilayah Tangerang dengan Jakarta itu.

"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug, Marwan, Kamis (5/1/2023).

Marwan mengatakan para warga bakal menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera. KTP yang diamankan pun mayoritas berasal dari luar Kota Tangerang.

"Ada warga sekitar, tapi lebih banyak mereka warga luar Kota Tangerang, ini kami dapat dari KTP mereka," katanya.

Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah warga membuang sampah di lokasi tersebut.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan. Efek dari tidak tertib ini akan berdampak luas.

"Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DKI Pakai Drone Awasi Buang Sampah

Pemprov DKI Jakarta bakal mengawasi masyarakat pakai drone mulai Minggu 6 November 2022. Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan giat ini sebagai bentuk kesepakatan Dinas LH, Satpol PP, dan Diskominfotik menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT).

Lebih lanjut, Asep menyebut OTT secara konvesional secara rutin sudah dilakukan. Sedangkan penggunaan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022.

Bakal ada tujuh posko penindakan di tujuh lokasi berbeda. Nantinya, setiap posko diisi unsur Suku Dinas (Sudin) LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota.

Adapun lokasi posko ada di Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/11/2022).

Tak hanya itu, penegakan Perda ini juga akan dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Sudirman Thamrin dan di beberapa lokasi lain yang rawan aktivitas buang sampah sembarangan.

"Penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor3/2013 saat HBKB tingkat kota administrasi di wilayah dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan," kata Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat