, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
“Kalau Ketua Pansel, secara organisasi Pak Sekjen, Sekjen Kemendagri,” kata Heru saat ditemui di Kawasan Monas, Kamis, (22/12/2022).
Ketika dikonfirmasi, Suhajur mengakui bahwa dirinya adalah Ketua Pansel.
Advertisement
"Iya Bapak Ketua Pansel Sekda, tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Suhajar singkat ketika dikonfirmasi.
Baca Juga
Sebelumnya, proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif DKI Jakarta sudah resmi dibuka pada Selasa (20/12). Seleksi ini bersifat terbuka sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat mendaftar.
Adapun pendaftaran Sekda dibuka secara daring dari 21 sampai 27 Desember 2022. Lalu, seleksi administrasi dilakukan pada 21-28 Desember 2022 dan hasilnya diumumkan pada 2 Januari 2023.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," tulis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dalam pengumuman tersebut.
Berikut syarat pendaftar seleksi Sekda DKI Jakarta.
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS);
2 Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c);
3. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965);
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
Sehari setelah dilantik, penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono langsung memberikan arahan kepada seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta. Heru akan mengevaluasi program Pemprov yang dinilai tidak pas untuk warga Ibu Kota.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Selanjutnya
8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB);
9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);
14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan
15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.
Terkini Lainnya
Christmas In Jakarta 2022 Bakal Kembali Digelar, Pj Sekda DKI: Kita Akan Koordinasi dengan Kapolda
Seleksi Sekda Definitif DKI Jakarta Dibuka Secara Nasional Lewat Website
Penjelasan Pj Sekda DKI soal Kepgub yang Tetapkan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun
Persyaratan Selanjutnya
Heru Budi Hartono
Sekda DKI Jakarta
DKI Jakarta
Kemendagri
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
300 Pompa Dibagikan ke Petani Sulsel, Diharapkan Pacu Upaya Swasembada Pangan
Jokowi Tekankan Pentingnya Back Up Data untuk Antisipasi Peretasan di Masa Depan
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Tengku Dewi Minta Nafkah Anak Rp20 Juta per Bulan ke Andrew Andika, Termasuk untuk Janin
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya