, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mumutus terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (14/11) kemarin.
Terkait dengan adanya putusan itu, Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo Rob Situmorang yang mewakili para korban mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," kata Rob dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Advertisement
"Vonis hakim terhadap Indra kenz jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp5 milliar dan harta dirampas oleh negara," sambungnya.
Menurutnya, belajar dari kasus afiliator yang berada di Medan, Sumatera Utara, harta milik korban dikembalikan, dan vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," sebutnya.
Selain itu, putusan PN Tangerang tersebut dikatakannya telah memfitnah para korban. Terlebih, harta mereka pun dirampas untuk negara.
"Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya.
"Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi. Dimana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal, kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital," sambungnya.
Dirinya mengku bingung harus melaporkan kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Ia berharap, agar presiden dapat melihat para korban.
"Coba bayangkan kami tidak melaporkan kejadian ini? Pasti semakin banyak korban berjatuhan, karena tidak adanya kepedulian pemerintah memberantas itu. Bahkan disaat kami melaporkan barulah pemerintah bertindak," jelasnya.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dengan salah satu perkara pokok judi online lewat trading binary option Binomo, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hampir Bunuh Diri
Bahkan, korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur.
"Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," ucapnya.
"Bantu kami pak. Semua udah hancur harapanya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas pak tolong diusut," tambahnya.
Lalu, terkait dengan banding mereka akan mendorong terus pihk JPU untuk dapat melakukan banding. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," tutupnya.
Advertisement
Dianggap Judi
Sebelumnya, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, bila Indra Kenz dikenakan pasal Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang TPPU Pasal 3. Hingga akhirnya dia dikenakan vonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Lalu, hal yang dimaksud dikenakan perjudian, lantaran para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam perjudian. Sehingga, pada barang bukti tersebut majelis hakim memutuskan dirampas oleh negara.
"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.
Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.
Bilamana memang korban keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara.
"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," kata dia.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
![Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vB4F0SkeS618Yhlzpav3I_DrO7s=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955066/original/083349400_1646658474-Infografis_SQ_Crazy_Rich_Indra_Kenz_Terjerat_Kasus_Binomo.jpg)
Terkini Lainnya
Hampir Bunuh Diri
Dianggap Judi
Indra Kenz
Binomo
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar