, Jakarta - Sopir ambulans yang membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement
Baca Juga
"Saya jalan dari Tegal Parang menuju ke lokasi penjemputan yang dikirim. Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang enggak dikenal mengetok kaca mobil bilang 'Mas, mas, sini mas, saya yang pesen ambulans, oh langsung saya ikuti'. Beliau naik motor," katanya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel.
Dia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atas dasar perintah dari perusahaannya sekitar pukul 19.08 WIB berdasarkan peta lokasi penjemputan yang selanjutnya dihubungi orang tak dikenal.
Syahrul diminta untuk memberi tahu lokasi keberadaannya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. "Lalu jam 19.13 WIB ada nomor tak dikenal WA saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 saya kirim share loc," ungkapnya.
Dari permintaan itu, Syahrul yang baru tiba di lokasi tepatnya di depan gerbang Kompleks Polri, Duren Tiga lalu ditanyakan oleh anggota Provos Polri yang berjaga. Dia diminta menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di situ saya di-stop. Lalu ditanya mau kemana dan tujuannya apa. Saya jelaskan, 'permisi pak, selamat malam. Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini'. Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya," ucapnya.
Saat itulah, dia diminta oleh petugas Provos tersebut agar mematikan sirine dan lampu mobil ambulans. Dia tak tahu pasti alasan di balik permintaan tersebut.
"Lalu beliau (anggota Provos) bilang, nanti ikuti aja, nanti diarahkan. Minta tolong ambulans dan sirine semuanya dimatikan," ungkapnya.
Tak mau repot, Syahrul pun memilih untuk mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia kemudian masuk ke Kompleks Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
"Lalu saya ikuti arahan bapak provos, saya jalan lagi mengarah ke titik penjemputan," kata Ahmad.
Sekedar informasi, Syahrul dihadirkan JPU bersamaan dengan empat saksi lainnya yakni Petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia; Petugas Swab di Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah; Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.
Salah seorang saksi sidang penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang juga ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dicecar Jaksa Penuntut Umum. Kodir dituding berbohong dan diancam menjadi tersangka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
![Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IZyyBRYpHxEWdYSq19-lRHh4_Aw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4210396/original/057702900_1667276988-Ferdy_Sambo_Peluk_Putri_Candrawathi_di_Ruang_Sidang-FANANI__2.jpg)
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
![Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Bg42gPg_7o_7JGhC5KNEAfenDg8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4195896/original/091882700_1666100855-Sambo_1.jpg)
Terkini Lainnya
Jadi Saksi di Sidang Brigadir J, Petugas Swab Ferdy Sambo Cs Ungkap Hal Ini
Kuasa Hukum Bakal Buktikan Uang Dari Rekening Brigadir J Tidak Mengalir ke Bharada E
Sidang Kasus Brigadir J Digabung, Richard, Ricky, dan Kuat Didudukkan di Satu Ruangan
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Sambo
sopir ambulans
Ambulans
Provos
sirene
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia