, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menemukan perbuatan melawan hukum dalam Festival musik Berdendang Bergoyang. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (3/11/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan, berkas perkara Festival Berdendang Bergoyang telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Siang ini kita naikkan statusnya ke penyidikan," kata dia, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Komarudin menerangkan, perbuatan pidana dalam kasus ini ialah kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Adapun, sangkaan Pasal 360 KUHP.
Komarudin mencatat, setidaknya 14 orang saksi telah dimintai keterangan. Baik itu, saksi fakta maupun saksi ahli.
Hasil analisis penyidik, ada kelalaian termasuk juga kesengajaan sehingga mengakibatkan jumlah penonton membludak.
"Tiket terjual pun sangat berbeda jauh dengan surat permohonan yang diajukan ke kita," ujar dia.
Komarudin menyebut, tiket yang terjual sampai 27 ribu. Sementara itu, pada saat proses pengajuan izin ke Polres Metro Jakarta Pusat hanya 3.000 tiket, sementara izin ke Satgas Covid-19 menjual 5.000 tiket.
"Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," ujar Komarudin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi: 14 Saksi Sudah Diperiksa terkait Festival Berdendang Bergoyang
Polisi terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara Festival Berdendang Bergoyang. Acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu dihentikan kepolisian karena melanggar ketentuan jumlah penonton.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, setidaknya 14 orang saksi meliputi saksi fakta dan saksi ahli telah diperiksa penyidik.
Dia menyebut, dua saksi di antaranya yakni perwakilan Satgas Covid-19 dan manajemen Gelora Bung Karno. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Rabu 2 November 2022.
"Jadi total sudah 14 orang kita periksa. Saksi yang (krusial) dari Satgas Covid dan manajemen GBK," kata Komaruddin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengatakan, keterangan Satgas Covid-19 dinilai semakin membuat terang perkara. Dalam hal ini yang digali penyidik berkenaan dengan jumlah penonton. Terdapat perbedaan dari segi jumlah penonton sewaktu pihak panitia mengajukan izin.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya juga merencanakan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan menyusul rampungnya pemeriksaan para saksi.
Advertisement
Polisi: 1 Tenaga Medis Tangani 25-30 Penonton Pingsan-Luka
Sejumlah fakta terungkap usai penyidik Polres Metro Jakarta memeriksa tim medis yang bertugas di Festival Berdendang Bergoyang. Pemeriksaan berlangsung Senin malam 31 Oktober 2022.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, berdasarkan kesaksian tim medis didapati keterangan bahwa banyak penonton jatuh pingsan dan terluka pada saat festival musik itu berlangsung.
"Dari tiga orang, rata-rata dia (para saksi) satu orang menangani 25 sampai 30 orang," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Komarudin mengakui pihaknya belum mengantongi secara detail jumlah korban karena masih dalam proses pendataan. Yang pasti, banyak korban yang tak terdata.
Salah satu faktornya karena pihak penyelenggara event menyediakan posko kesehatan yang sifatnya darurat.
"Sementara yang tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," ujar dia.
Lebih lanjut Komarudin menerangkan, penyidik sedang mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terselenggara Festival musik Berdendang Bergoyang.
Komarudin menerangkan, pertimbangan polisi membubarkan acara karena pengunjung kelebihan kapasitas. Adapun, dampaknya, banyak pengunjung yang berada pada posisi bahaya.
"Di sini lah kita cari unsur kelalaiannya berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," ujar dia.
Polisi Temukan Unsur Dugaan Kelalaian
Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.
"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).
Dia menuturkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3 ribu.
Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5 ribu. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.
"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.
Terkait hal ini, penyidik telah meminta keterangan dua orang sebagai saksi. Mereka adalah SA selaku perwakilan dari pihak manajemen event dan SH yang mewakil bagian produksi.
Namun, keterangan itu nantinya akan singkronkan dengan keterangan tim tiketing.
"Apakah tim tiketing ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Terkini Lainnya
Polisi: 14 Saksi Sudah Diperiksa terkait Festival Berdendang Bergoyang
Polisi: 1 Tenaga Medis Tangani 25-30 Penonton Pingsan-Luka
Polisi Temukan Unsur Dugaan Kelalaian
Festival Berdendang Bergoyang
Berdendang Bergoyang Festival
Berdendang Bergoyang Festival 2022
Berdendang Bergoyang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya