, Jakarta - Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang harus didukung semua pihak, untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak azasi manusia.
"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Pada diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden, Prita Laura itu menghadirkan Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI Willy Aditya, Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI Anwar Sanusi, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia /Kowani, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga /Jala PRT, Giwo Rubianto, Lita Anggraini, dan Institute Sarinah, Eva Sundari sebagai narasumber.
Advertisement
Menurut Lestari, UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.
Baca Juga
Kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, membutuhkan dukungan semua pihak. "Namun faktanya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang," ujar Reri.
Sejak 2004, RUU PPRT sudah diajukan. Pada 2009 RUU tersebut bahkan sudah didorong untuk disahkan. Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam prolegnas. Namun, belum juga berujung pada pengesahan menjadi Undang-Undang.
"Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna," ujar dia.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, sepanjang 2020-2021, Forum Diskusi Denpasar 12 pun sudah tiga kali mengangkat tema terkait pentingnya RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga. Namun para pemangku kebijakan belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Akibatnya, para pekerja rumah tangga di tanah air hingga kini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Tanpa kepastian perlindungan, tambah Rerie, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan.
"Hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga, sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi yang merupakan warisan para pendiri bangsa untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab di negeri ini," tegas Rerie.
Perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT, tambahnya, agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
7 Fraksi Sepakat, 2 Menolak
Sementara itu Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, sebenarnya RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg pada 1 Juni 2020, tinggal menunggu dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan sebagai usulan DPR dan dibahas bersama Pemerintah.
Berdasarkan tata tertib DPR, jelas Willy, sejatinya pimpinan tidak boleh menahan proses perundangan-undangan yang sedang berlangsung. Apalagi tujuh fraksi sudah sepakat dan hanya dua fraksi yang menolak.
"Mungkin harus digerudug agar proses legislasi RUU PPRT bisa segera berlanjut dan disahkan," ujarnya.
Sedangkan Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan Nahdatul Ulama mendukung penuh pengesahan RUU PPRT didasari atas pemikiran bahwa perlindungan kepada PRT adalah bagian dari pesan moral keagamaan dan konstitusi kita juga memperkuat dukungan itu.
Pemerintah, tegas Luluk, seharusnya berupaya dalam rangka menghasilkan kerja-kerja kemaslahatan. Dalam konteks konstitusi, tambahnya, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pekerjaan yang layak.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi juga berpendapat kebijakan ketenagakerjaan diterapkan Pemerintah sejatinya bertujuan untuk membuat sistem dalam pengaturan PRT menjadi lebih baik.
Namun, jelas Anwar, hingga saat ini masih ada regulasi yang belum terisi bagi perlindungan PRT, sehingga para pekerja rumah tangga belum diatur secara jelas.
Menurut Anwar, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam pengaturan kebijakan terkait PRTantara lain belum adanya kebijakan perlindungan hak dan kewajiban PRT, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pengaturan PRT dan PRT tidak mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Advertisement
Perlindungan Tanpa Pandang Bulu
Ivan Haz masih belum penuhi pemeriksaan penganiayaan PRT, hingga seorang ibu di Muaro Jambi malah lumpuh pasca-operasi kanker usus.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan pada satu kesempatan Presiden Joko Widodo juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan tidak melindungi pekerja formal saja, tapi juga pekerja informal.
Pemerintah, ujar Jaleswari, cukup serius melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Pemerintah, tambahnya, juga membentuk gugus tugas terkait percepatan pengesahan RUU PPRT.
Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang sangat bagus saat memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang, menurut Jaleswari, harus ditularkan semangatnya pada proses RUU PPRT.
"Menjelaskan subtansi penting, strategi juga penting dalam proses mengegolkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang," ujar Jaleswari.
Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto berharap proses percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan sebelum 22 Desember 2022, sebagai hadiah dari para wakil rakyat.
Menurut Giwo, selama ini setiap anggota Kowani juga sudah berkomitmen untuk menyosialisasikan substansi RUU PPRT kepada berbagai komunitas dan organisasi, agar masyarakat memahami manfaat dan pentingnya UU PPRT.
Hadirnya UU PPRT, ujarnya, secara teknis juga bisa meringankan para pemberi kerja, tidak semata menambah kewajiban pemberi kerja.
"Komitmen Kowani sejak 1935, wanita Indonesia adalah Ibu bangsa, jadi para PRT adalah Ibu bangsa yang harus dimuliakan," tegas Giwo.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan kontribusi PRT terhadap kehidupan di sebagian besar rumah tangga cukup besar.
Kehadiran PRT di sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, ujar Lita, mampu meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Tanpa PRT, tambahnya, pengeluaran rumah tangga itu diperkirakan bisa lebih tinggi lima kali lipatjika dibandingkan bila tidak ada PRT.
Namun, ungkapnya, yang dialami PRT malah sangat menyedihkan karena kerap menjadi korban kekerasan, tidak memiliki jaminan kesehatan dan bansos. Padahal, tambah Lia, sebagian besar PRT masuk kategori masyarakat tidak mampu.
Korban Kekerasan Majikan
Pada kesempatan diskusi itu hadir pula Rizky, PRT korban kekerasan fisik dan seksual oleh majikannya di Jakarta Timur. Rizky sangat berharap UU PPRT segera disahkan agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Eva Sundari dari Institute Sarinah mengingatkan sebenarnya pihak-pihak yang menolak RUU PPRT tidak memahami substansi dari hadirnya UU PPRT.
Menurut Eva, perlu gerak bersama kelompok masyarakat, media massa dan pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman kepada pihak-pihak yang menolak kehadiran UU PPRT itu.
Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat, yang terjadi pada terhambatnya proses legislasi RUU PPRT adalah kemacetan politik, bukan kemacetan pada hati nurani.
Saur menilai, hari nurani para pimpinan DPR masih hidup, sehingga masih bisa berharap pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang bisa segera direalisasi
Terkini Lainnya
IWAPI Desak Ketua DPR Puan Maharani Segera Sahkan RUU PPRT
Wapres Minta Percepat Pembahasan RUU PPRT
Mandek 2 Dekade, KSP: RUU PPRT Sudah Saatnya Disahkan untuk Lindungi Pekerja
7 Fraksi Sepakat, 2 Menolak
Perlindungan Tanpa Pandang Bulu
Korban Kekerasan Majikan
MPR
RUU PPRT
PPRT
Rekomendasi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Bukan di IKN Nusantara, Pelantikan Prabowo Jadi Presiden Dilakukan di Jakarta
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945
Jokowi Rapat dengan Pimpinan MPR RI, Singgung Pentingnya Bangun Sinergi Nasional
Wakil Ketua MPR Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Ketua DPR dan MPR 2024-2029 Harus Sosok Negarawan, Bukan Sebatas Simbol Politik
Infografis Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR dan Kilas Balik Pemilihannya
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
6 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget