, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga produsen bisa dikenakan pidana terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 disebutkan:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Advertisement
Menurut Fickar, cara melihat siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini yakni dengan melihat dari masing-masing kesalahan antara BPOM dan mereka yang memproduksi obat-obatan tersebut (produsen).
"Jika produsen keliru menterjemahkan komposisi obat yang sudah diperiksa dan diawasi oleh BPOM, artinya komposisi obat itu tidak sesuai dengan yang disetujui BPOM, maka kesalahan sepenuhnya ada pada produsen obat. Artinya produsen tidak mengikuti komposisi yang telah disetujui BPOM, sehingga produsen bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana," ujar Fickar kepada , Jumat (28/10/2022).
Menurut Fickar, jika komposisi obat telah sesuai dengan arahan BPOM dan telah mencantumkan indikasi obat pada kemasannya, termasuk larangan mengonsumsi bagi orang-orang tertentu, maka kesalahan tidak bisa diarahkan kepada produsen.
"Maka kesalahan sepenuhnya pada masyarakat, korban yang tidak mengikuti informasi tentang indikasi obat yang tercantum, dan itu menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Tetapi jika obat dengan komposisi itu dikonsumsi berdasarkan resep dokter, maka dokternya juga ikut bertanggung jawab," kata dia.
Menurut Fickar, jika ada obat-obatan yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter namun terjadi komplikasi, dalam hal ini kemungkinan dua pihak yang harus bertanggung jawab, yakni antara dokter dan produsen.
"Jika dokter keliru mengdiagnosa penyakit, tanggung jawab ada pada dokter. Jika kesalahan karena komposisi obat tidak sesuai dengan informasi dalam kemasan, maka tanggung jawab kesalahan ada pada produsen obat," kata dia.
Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI menyebut saat ini ada 192 kasus gangguan ginjal akut yang tersebar di 20 provinsi dimana penderitanya sebagian besar adalah balita. Sebagai pengganti paracetamol sirup, IDAI menyarankan alternatif obat lain sepe...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPOM Bisa Dituntut
![BPOM Beberkan Uji Klinis Obat Covid-19 Temuan UNAIR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2wzmaK2V2uzT1cMD0Zq4A-HpfqA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3213595/original/016461500_1597830844-20200819-BPOM-Beberkan-Uji-Klinis-Obat-Covid-19-Temuan-UNAIR-2.jpg)
Sementara, menurut Fickar, BPOM bisa dituntut secara pidana maupun perdata jka salah dalam mengarahkan komposisi obat-obatan untuk penyakit tertentu.
"BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana, jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau salah, tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan," kata dia.
Proses hukum terhadap BPOM baik pidana (pemolisian) maupun perdata (membatar ganti kerugian pasien) bisa dilakukan jika mampu dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan informasi atau nasihat yang keliru.
"Hak menuntut bagi korban jika bisa dibuktikan bahwa keluhan sakit tidak sesuai dengan obat yang diberikan, yang dituntut selain BPOM juga dokternya," kata dia.
Advertisement
KUHP
![Obat alternatif](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ncQrxXRdHHlZAoWQ5PrG90MNnPk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4199095/original/053197100_1666335782-pexels-pixabay-161449.jpg)
Dia menyebut, pada dasarnya industri obat menyatakan bahwa tidak ada penggunaan bahan baku yang membahayakan dalam proses produksi. Sehingga adanya bahan berbahaya diduga berasal dari cemaran bahan baku tambahan lain.
"Jika ada diketahui peredaran obat mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kematian, maka secara hukum, industri itu tetap harus bertanggung jawab jika dapat dibuktikan kematian itu terjadi atas dasar komplikasi akibat meminum obat, ketentuan yang dapat diterapkan, karena ketidakhati-hatiannya menimbulkan kematian, Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," kata dia.
Bunyi Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
![Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bCWYjrMLf6dsZajl2ekrJuKCNZM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4197135/original/049556100_1666181620-ginjal_3.jpg)
Terkini Lainnya
Atlet Olimpiade Pertama Palestina Meninggal di Kamp Pengungsi Gaza
BPOM Bisa Dituntut
KUHP
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun