uefau17.com

Pengacara Sebut Dakwaan Baiquni Wibowo Tak Cermat, Batal Demi Hukum - News

, Jakarta Tim pengacara Kompol Baiquni Wibowo menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak cermat. Baiquni merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam dakwaan tim penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 19 Oktober 2022 disebutkan, Baiquni Wibowo sebagai pelaku yang telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Yakni mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik milik orang lain berkaitan dengan salinan rekaman CCTV yang terletak di Pos Keamanan Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.

Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 Jo 33 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Junaedi Saibih, selaku tim penasihat hukum Baiquni, dakwaan penuntut umum yang menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kliennya tak cermat. Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1 yakni, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Pasalnya, menurut Junaedi, tak ada kesamaan niat antara Baiquni dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam mencoba menghilangkan barang bukti CCTV pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, menurut Junaedi, sudah sepatutnya dakwan penuntut umum batal demi hukum.

"Kami selaku penasehat hukum dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan saudara penuntut umum harus dinyatakan Batal Demi Hukum lantaran tidak ceemat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengingat tidak adanya kesamaan niat antara Irjen Pol Ferdy Sambo dan atau Chuck Putranto sebagai pemberi perintah dengan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo sebagai pihak yang diperintahkan," ujar Junaedi dalam eksepsi yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu (25/10/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus Ada 2 Syarat

Menurut Junaedi, ada dua syarat jika Baiquni dianggap memenuhi unsur turut serta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dua syarat itu yakni adanya kerja sama fisik dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo atau Chuck Putranto dengan Baiquni Wibowo.

Apalagi, menurut Junaedi, dalam dakwaan diuraikan dengan jelas bahwa Baiquni mendapat perintah dari Ferdy Sambo melalui Chuck Putranto dengan kalimat 'kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam' dalam menyalin file rekaman yang ada di dalam DVR CCTV.

Kemudian dalam dakwaan, juga disebutkan bila Baiquni Wibowo mendapat perintah dari Arif Rachman Arifin bersama Chuck Putranto untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisck. Perintah itu datang dari Ferdy Sambo.

Dalam perintah itu juga ada ancaman yang diterima Baiquni dari Ferdy Sambo.

Dalam surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan bahwa setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Saudara Arif Rachman Arifin menghadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang berada dalam laptop Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaedi mengutip dakwaan jaksa.

"Serta Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan ancaman bahwa kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat," sambung Junaedi.

 

3 dari 3 halaman

Berada di Tempat dan Waktu yang Salah

Atas uraian dakwaan penuntut umum tersebut, menurut Junaedi, peristiwa pemusnahan salinan rekaman CCTV tersebut yang terjadi bukan lantaran turut serta melakukan atau terdapat kesamaan niat antara Ferdy Sambo dengan Baiquni, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karean perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui Saudara Arif Rachman Arifin dan Saudara Chuck Putranto kepada Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo," kata dia.

Junaedi pun meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk melihat kembali posisi, niat, serta kondisi Baiquni Wibowo dengan jernih dan penuh rasa keadilan. Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah.

"Sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan atau bekerjasama fisik dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaedi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat