uefau17.com

Arif Rachman Arifin Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan - News

, Jakarta - Arif Rachman Arifin telah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dalam sidang itu, Agus nampak tak langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaidi Saibih mengatakan, eksepsi terhadap kliennya atas dakwaannya nanti itu akan disampaikan pada Jumat, 28 Oktober 2022 mendatang atau pekan depan.

"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata Junaidi, Rabu (19/10/2022).

"Baik, untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanit kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022," jawab Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

"Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," sambungnya.

Mengetahui Arif Rachman akan mengajukan eksepsi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung menanggapi permintaan dari kubu terdakwa Obstruction of Justice (OJ).

"Untuk sementara kami tidak ada majelis, tanggapannya kalau bisa diberikan juga copynya, itu saja," ujar JPU.

Dengan sudah diterimanya permintaan pihak Arif Rachman, sidang pun nantinya akan dilanjutkan pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

"Sidang akan digelar kembali hari Jumat, 28 Oktober 2022 jam 09.00, saudara kami minta tepat waktu karena hari Jumat ya. Sidang dinyatakan ditutup," tutup Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Momen Arif Rachman Tak Berani Tatap Wajah Sambo

Sebelumnya, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin tak berani menatap langsung wajah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Momen itu terjadi saat Arif menghadap Ferdy Sambo di ruang kerjanya pada 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman hendak membahas isi DVR CCTV yang berisi rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No 46, No 45, dan No 43.

Hal ini terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Arif Rachman Arifin selaku terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Rabu (19/10/2022).

"Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk. Lalu Ferdy Sambo berkata, "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu". Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," kata jaksa dalam persidangan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat