, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dari jabatannya. Posisinya kini ditempati oleh Irjen Teddy Minahasa yang dulunya merupakan ajudan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty and tour of area," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022, jabatan Kapolda Jawa Timur ditempati oleh Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya Kapolda Sumatera Barat. Irjen Nico Afinta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur dipindahtugaskan ke posisi Sahlisosbud Kapolri.
Advertisement
Adapun posisi Kapolda Sumatera Barat kemudian dijabat oleh Irjen Rusdi Hartono yang sebelumnya Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
"Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan bahwa kematian ratusan orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat kerusuhan dan gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan. Tindakan represif itu dinilai memiliki unsur pelanggaran HAM.
Usman mengatakan, dalam tragedi ini, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta patut dimintai tanggung jawab, bahkan dicopot. Pencopotan disertai alasan karena Nico memegang unsur keamanan tertinggi di wilayah Jatim, sehingga harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat, termasuk di Stadion Kanjuruhan.
"Kapolda Jawa Timur layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot, jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut, atau tidak segera menindak anggotanya yang menyebabkan banyak kematian warga," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (4/10/2022).
Ia juga menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan. "Bahkan Kapolri harus dimintai tanggung jawab atas banyaknya masalah kepolisian, terutama rendahnya kinerja Polri," ujar Usman.
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta menyatakan sebanyak 127 orang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dua di antaranya petugas Kepolisian. Kini 180 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketua PSSI Diminta Mundur
![Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat menjenguk anak yang orangtuanya menjadi korban Kanjuruhan. (Dian Kurniawan/).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UJsK0t3eVPcQNn632DbqPjjj_vY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4180729/original/024616300_1664889358-IMG-20221004-WA0146__1_.jpg)
Usman menjelaskan, kematian ratusan orang di Stadion Kanjuruhan seharusnya tak perlu terjadi jika aparat mengetahui pengamanan sesuai prosedur. Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur dan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan harus mundur sebagai dampak keteledoran mereka.
"Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu, termasuk Ketua PSSI, seharusnya mundur. Sebab ini sudah berskala tragedi nasional bahkan tragedi dunia," katanya memungkasi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyayangkan 28 personel Polri yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan hanya diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Padahal, menurut ICJR, tragedi ini sudah masuk pidana.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mendesak agar para personel Polri yang diduga terlibat tragedi Kanjuruhan diseret ke pengadilan. Pasalnya, tindakan mereka menyebabkan meninggalnya ratusan suporter Aremania.
"Sayangnya, pemeriksaan tersebut diarahkan sebagai pemeriksaan kode etik. ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang belebihan," ujar Erasmus dalam keterangannya yang diterima , Selasa (4/10/2022).
Menurut Erasmus penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.
"Sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri," kata dia.
Menurut Erasmus, selain pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP, menyebabkan kematian karena kealpaan. Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan pun harus diusut oleh Polri dalam tragedi ini.
"Beberapa kronologi yang diperoleh dari pemberitaan media maupun citizen journalism menunjukkan bahwa buruknya kontrol konflik massa yang dilakukan Polri sebagai penanggung jawab pengamanan di dalam stadion ketika peristiwa tersebut terjadi, menyebabkan orang-orang menuju pintu keluar pada waktu yang sama dan menimbulkan kepadatan," kata dia.
Dia menyebut, dalam beberapa video yang beredar, terlihat adanya penggunaan gas air mata, walaupun FIFA sudah melarangnya. Gas air mata tersebut juga diarahkan ke arah tribun penonton yang diketahui bukan pihak yang menimbulkan kerusuhan.
"Kematian pun terjadi karena banyak orang terinjak-injak dan mengalami sesak napas pada saat keluar stadion karena menghindari gas air mata yang terus diberikan aparat. Bahkan, sempat beredar video yang menunjukkan supporter memohon pihak pengamanan untuk tidak melemparkan gas air mata kepada penonton," kata Erasmus.
Dari kronologi tersebut, menurut Erasmus, dapat dilihat bahwa kematian para penonton tersebut bukanlah permasalahan kode etik, melainkan sudah menjadi perbuatan pidana.
"Peristiwa ini harus menjadi titik balik Kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak seluruh kesalahan yang dilakukan personel adalah pelanggaran kode etik," ucapnya menandaskan.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Ketua PSSI Diminta Mundur
Nico Afinta Dicopot
Irjen Nico Afinta
Kapolda Jawa Timur Nico Afinta Dicopot
Mutasi Polri
Kapolda Jawa Timur Dimutasi
Tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jawa Timur Dicopot
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia