, Jakarta - Razia Operasi Zebra 2022 mulai digelar hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang. Informasi tersebut seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif mengatakan, pada Razia Operasi Zebra Oktober 2022 ini, penegakan hukum secara stasioner ditiadakan. Tak cuma itu, pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui elektronik atau ETLE terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.
"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata Latif saat dihubungi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Latif, penindakan secara manual masih diperlukan pada tempat tempat tertentu. Semisal, anggota yang sedang mengatur arus lalu lintas menemukan adanya pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan.
Kemudian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menambahkan, sebanyak 23.600 personel dikerahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada Razia Operasi Zebra Oktober 2022 ini.
"Keterlibatan personel kurang lebih 23.600 (personel) yang dilaksanakan di seluruh wilayah selama 2 minggu," ujar Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Firman menerangkan, Operasi Zebra digelar secara serentak di 33 Polda termasuk Polda Metro Jaya. Adapun, sasaran pelanggar-pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Berikut sederet fakta terkait Razia Operasi Zebra 2022 yang dilakukan mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang dihimpun :
Operasi Zebra Candi yang digelar Polres Banjarnegara Jawa Tengah mengandangkan mobil odong-odong yang telah di modifikasi dan beroperasi di jalan raya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Penindakan Secara Stasioner Ditiadakan
![Operasi Zebra Jaya 2020 Dimulai Lagi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7XGlY1yIOCq9NvHmWgRLj5fW79w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3278150/original/055103000_1603691152-20201026-Operasi-Zebra-Jaya-2020-Dimulai-Lagi-1.jpg)
Razia Operasi Zebra 2022 mulai digelar hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kali ini penegakan hukum secara stasioner ditiadakan.
Tak cuma itu, pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui elektronik atau ETLE terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.
"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata Latif saat dihubungi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Advertisement
2. Penindakan Manual Dilakukan di Tempat Tertentu
![FOTO: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AxjkxiLK-QQnmSu45S5MVJ-TEf0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3633982/original/042871000_1637038537-20211116-Operasi-Zebra-Jaya-6.jpg)
Menurut Latif, penindakan secara manual masih diperlukan pada tempat tempat tertentu. Semisal, anggota yang sedang mengatur arus lalu lintas menemukan adanya pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan.
Dia mengatakan, pelanggar yang kedapatan secara manual tak melulu dijatuhi sanksi tilang bisa saja peringatan tergantung derajat kesalahan.
Berbeda dengan penindakan secara elektronik yang langsung terekam kamera ETLE.
"Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tapi kalau yang sifatnya masih manual, jikalau masih bisa dingatkan kita akan diingatkan sehingga tidak harus dengan tilang," ujar dia.
"Misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," jelas Latif.
3. Kerahkan 23.600 Personel Gabungan
![FOTO: Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2021](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tOj0LMlIJ5Uo0fA4TY_JTMoVVqk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3632895/original/096441100_1636952274-20211115-APEL-OPERASI-ZEBRA-JAYA-3.jpg)
Razia Operasi Zebra 2022 mulai digelar 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Sebanyak 23.600 personel dikerahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Keterlibatan personel kurang lebih 23.600 (personel) yang dilaksanakan di seluruh wilayah selama 2 minggu," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Firman menerangkan, Operasi Zebra digelar secara serentak di 33 Polda termasuk Polda Metro Jaya. Adapun, sasaran pelanggar-pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Advertisement
4. Tujuan Operasi Zebra 2022
![Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya (/Faizal Fanani)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kwXSELdpnmewz16XmVTaoDXqWkA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4165065/original/084576500_1663674035-060311100_1571893286-20191024-Razia-Operasi-Zebra-Jaya-FANANI-6.jpg)
Firman mengutarakan jenis-jenis pelanggaran yang sering kali ditemukan di antaranya anak di bawah umur mengemudikan kendaraan, pengendara melawan arus, menggunakan gadget saat mengemudikan kendaraan, dan pengendara mobil tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
"Ini pelanggaran yang sering terjadi di lapangan tetapi bukan berarti perilaku lain seperti menerabas lampu merah, kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kita," ujar dia.
Firman menerangkan, Operasi Zebra 2022 bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas. Menurutnya, kemacetan dan kecelakaan menjadi sebuah permasalahan utama dalam berlalu lintas apalagi jika sampai merenggut nyawa.
"Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," jelas Firman.
5. Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran
![FOTO: Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2021](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MbhqMfBwaVtks4IXf2iocOSeFYQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3632899/original/081546000_1636952278-20211115-APEL-OPERASI-ZEBRA-JAYA-7.jpg)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan menyasar pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujarnya saat dihubungi .
Beragam pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022, antara lain berkendaraan dalam keadaan mabuk, melawan arus, dan menggunakan HP saat mengemudi. Berikut 14 sasaran khusus Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
![Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mr73sK-HUuZEVGv9WTV-YcgaMdw=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2725700/original/020349100_1549875221-190211_JANGAN_PAKAI_GPS_SAAT_BERKENDARA.jpg)
Terkini Lainnya
Operasi Zebra 2022, Penindakan Secara Stasioner Ditiadakan
23.600 Personel Gabungan Dikerahkan Selama Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran
1. Penindakan Secara Stasioner Ditiadakan
2. Penindakan Manual Dilakukan di Tempat Tertentu
3. Kerahkan 23.600 Personel Gabungan
4. Tujuan Operasi Zebra 2022
5. Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Oktober
Razia Operasi Zebra Oktober 2022
razia operasi zebra
Operasi Zebra
Operasi Zebra 2022
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
TOPIK POPULER
Populer
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Berita Terkini
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
7 Momen Baby Shower Shanju Istri Jonathan Christie Bareng Sahabat Eks JKT48
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru