, Jakarta - Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Dalam sidang kode etik tersebut, majelis menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Kombes Murbani Budi Pitono.
Advertisement
Baca Juga
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Ia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Kombes Murbani dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait penanganan perkara kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan kepolisian republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Ramadhan.
Dalam putusan sidang ini, Murbani juga diberikan sanksi etika. Dia diwajibkan meminta maaf karena perilakunya dianggap melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.
Ramadhan menyatakan, Kombes Murdani tidak melakukan banding atas putusan sidang kode etik yang diterimanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) putuskan sanksi terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terkait intimidasi kepada dua jurnalis di Rumah Ferdy Sambo. Sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
7 Tersangka Obstruction Of Juctice
![Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zxf4G9b0GepmJOI8FhI86YqvstQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4124483/original/063024800_1660559118-Komnas_HAM_Tinjau_TKP_Penembakan_Brigadir_J-IQBAL_6.jpg)
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan para perwira polisi tersebut.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut tujuh tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
![Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NATtvmtXwmm4fXCFGWHAS6CO_ZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4114235/original/037732700_1659703569-Ferdy_Sambo_2.jpg)
Terkini Lainnya
Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Buntut Pebunuhan Brigadir J, Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi 2 Tahun
Pengacara Brigadir J Berharap Febri Diansyah Tak Rancang Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
7 Tersangka Obstruction Of Juctice
Ferdy Sambo
Kombes Murbani Budi Pitono
Murbani Budi Pitono
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Demosi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB