, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menghormati putusan hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada 4 mantan sipir Lapas Kelas I Tangerang, yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran menewaskan 49 tahanan.
"Kita menghormati putusan hukum yang ada. Kita mengikuti aturan hukum yang ada," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (21/9/2022).
Meski begitu, tim kuasa hukum keempat terdakwa mengaku akan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Advertisement
Pasalnya, tim kuasa hukum menilai, majelis hakim kurang memperhatikan masa kerja yang sudah dijalani keempat terdakwa.
"Dengan tuntutan 2 tahun, putusan majelis hakim para terdakwa ini terlalu berat, kami anggap terlalu tinggi. Setelah ini langkah kami akan banding," ungkap Tim Kuasa Hukum empat tersakwa, Budi Hariyadi.
Menurutnya, keempat terdakwa pada saat kejadian sudah melakukan tugasnya semaksimal mungkin dan sesuai SOP yang berlaku. Semisal, apapun yang diperintahkan komandannya, mereka lakukan.
"Kami berharap mereka bisa dibebaskan, karena ini adalah tugas, mereka sudah maksimal melaksanakan tugasnya pada saat kejadian kebakaran," kata Budi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membentuk lima tim penanganan kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang yang menewaskan 41 orang yang seluruhnya adalah narapidana. Tim ini akan dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang
![Sidang Kebakaran Lapas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UgpQbhho3y7BRA_FAlsn_R2zDNc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4141315/original/042915200_1661877331-IMG-20220830-WA0023.jpg)
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan.
Vonis terhadap keempat terdakwa kebakaran Lapas Tangerang yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," kata Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, saat membacakan putusan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022).
Keempat terdakwa hanya tertunduk tegar mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. Tidak hanya mereka, namun juga sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Banten yang turut hadir dalam sidang.
Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi menyebutkan, putusan itu terlalu berat bagi para kliennya yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga pemasyarakatan Kemenkumham.
"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," ujarnya.
Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang ini memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis, dan akan mengajukan banding.
"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," kata Budi.
Advertisement
Tuntutan JPU
![Suasana sidang perdana kasus kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang, Selasa (25/1/2022)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jRvvcFgcayeqwIqxtTiM4WwMlKY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3914482/original/014349600_1643118582-IMG-20220125-WA0032.jpg)
Sebelumnya, empat terdakwa kebakaran yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan atas peristiwa terbakarnya Blok C Lapas Kelas I Tangerang dan menewaskan 49 napi atau penghuni blok tersebut. Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar. Mereka dinilai lalai atas tugas yang diberikan.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan dituntut 2 tahun kurungan, dan untuk segera ditahan," ujar JPU, Adib Fahri dalam membacakan tuntutannya.
JPU menyebut, para terdakwa bersalah karena kelalaian atau kealphaannya, hingga menyebabkan membahayakan dan hilangnya nyawa orang lain. Yakni sebanyak 49 narapidana atau penghuni Blok C Lapas Kelas I Tangerang, tewas dalam kebakaran tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan Sipir Lapas Kelas I Tangerang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho adalah Pasal 359 KUHP. Yakni Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Lalu, Panahatan Butar Butar yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas listrik Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dengan pasal 188 KUHP. Dimana berbunyi, Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan, dihukum dengan hukuman penjara se-lama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Dari beberapa pemberatan tersebut, keempatnya memiliki faktor keringanan. Yakni tiga terdakwa dianggap sudah berumur atau lanjut usia, bahkan dua orang terdakwa yakni Rusmanto dan Panahatan Butar Butar sudah masuk masa pensiun.
"Lalu, keempat terdakwa dianggap memberi keterangan dengan sebenar-benarnya, serta keempatnya mendapatkan perdamaian yang dibenarkan melalui dokumen tertulis dari ke-49 keluarga korban," ujar Adib.
![Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ok8-umRlI8gIzQynG0zJ7bcwqFo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3565417/original/076639900_1631100202-Infografis_Tragedi_Kebakaran_Lapas_Tangerang.jpg)
Terkini Lainnya
Vonis 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang
Tuntutan JPU
Lapas Tangerang
Lapas Kelas I Tangerang
Kebakaran
Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran
Ditjen PAS Kemenkumham
Ditjen PAS
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen