uefau17.com

Resmi, Pemprov DKI Hapuskan Berbagai Macam Sanksi Administrasi Pajak - News

, Jakarta Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah percepatan target penerimaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah serta upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah terhitung mulai tanggal 15 September hingga dengan 15 Desember 2022.

"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," kata Lusi di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2022.

Menurut Lusi dengan adanya kebijakan baru dari Pemprov DKI Jakarta tersebut, maka para wajib pajak bisa melunasi kewajiban perpajakannya.

"Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusi.

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut.

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanski Administrasi Pajak yang Dihapus

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Hiburan

d. Pajak Parkir

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i. Pajak Reklame

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

k. Pajak Air Tanah (PAT)

 

3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

- Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. BPHTB

h. PKB

i. Pajak Reklame

j. PAT

 

- Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BPHTB

g. Pajak Reklame

h. PBB-P2

i. PAT

 

- Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. PKB

h. Pajak Reklame

i. PAT.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat