, Jakarta - Nama Polri kembali tercoreng akibat ulah anggotanya. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa menambah daftar panjang polisi tersandung kasus narkoba. Penangkapan ini juga menjadi ironi, karena Edi yang seharusnya memimpin satuannya memberantas kejahatan narkoba, justru ikut mengedarkan barang haram tersebut ke tempat hiburan malam.
Kondisi ini pun membuat isu yang tengah bergulir di masyarakat soal adanya mafia narkoba dan judi di tubuh Polri semakin menguat.
Advertisement
Baca Juga
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengamini itu. Menurut dia, potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian sangat tinggi karena besarnya kewenangan yang dimiliki Polri sebagai lembaga penegak hukum tidak dibarengi dengan kontrol dan pengawasan yang kuat.
"Penyalahgunaan wewenang ini pun terjadi secara struktural sesuai jabatan dan pangkat masing-masing dan dilakukan banyak personel. Sama seperti dalam organisasi mafia yang memiliki kode etik Omerta, mereka saling menutupi kejahatan dan memiliki jiwa corsa yang sangat tinggi," ujar Bambang saat dihubungi , Kamis (18/8/2022).
"Keterlibatan Kasat Narkoba ini juga menunjukkan indikasi adanya mafia narkoba di tubuh kepolisian karena kejahatan ini tak mungkin dilaksanakan oleh pelaku tunggal. Makanya untuk membongkar kasus ini juga harus diselidiki lebih dalam, termasuk transaksi di rekening tersangka maupun orang-orang terdekatnya," sambung dia.
Bambang menegaskan, ini bukan kali pertama personel Satuan Reserse Narkoba terlibat dalam kejahatan narkotika. Bahkan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, seringkali terjadi penegakan hukum yang transaksional terhadap orang yang tersandung kasus narkoba. Tak sedikit masyarakat yang mengaku diminta polisi menebus sejumlah uang agar bisa bebas.
"Kewenangan yang sangat besar bagi kepolisian tanpa ada pengawasan yang ketat mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan, seperti memainkan (kasus) atau jual beli pasal," tutur Bambang.
Karena itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meningkatkan pengawasan terhadap seluruh personel kepolisian dengan melibatkan pihak-pihak eksternal. Kasus ini bisa dijadikan sebagai momentum bersih-bersih di tubuh Polri.
Kapolri juga bisa mengoptimalkan peran kepala satuan terdekat sesuai Perkap No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
"Kemudian merevisi peraturan-peraturan Kapolri yang menjadi tempat bersembunyi pelanggar hukum, seperti Perkap 7/2022 tentang Penegakan Etik dan Disiplin Personel Kepolisian," katanya.
Selain itu, Polri juga harus mengedepankan proses pidana kepada personel yang melanggar hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), daripada proses etik dan disiplin internal.
"Dengan proses pidana umum diharapkan sanksi tegas yang dilakukan secara transparan di peradilan umum bisa menjadi efek jera bagi personel yang lain," kata Bambang Rukminto.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai, banyaknya polisi yang terjerumus dalam bisnis gelap narkoba karena tergiur dengan keuntungan materi yang didapatkan. Kondisi ini tidak hanya berlaku pada kasus narkoba, tapi juga bisnis kejahatan lainnya.
"Sama seperti menangani korupsi jadi ada suap menyuap, yang menangani pelacuran juga, judi juga ikut judi. Ya umumnya begitu, selalu ketularan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Ya itu karena tergiur dengan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana itu. Mungkin dibandingkan dengan gajinya dia, kewenangan dia jauh sekali. Sehingga dia bergeser kepada bisnis yang dia tangani itu," ujarnya saat dihubungi , Kamis (18/8/2022).
Memang polisi bukanlah orang yang awam hukum. Namun, menurut Mudzakir, mereka akan lupa dengan konsekuensi hukum karena telah dibutakan oleh keuntungan yang menggiurkan dari kejahatan tersebut. Ditambah lagi, peluang tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap kewenangan yang dimiliki polisi.
"Maksudnya kurang itu ya kalau dia menangani kasus yang menguntungkan begitu kemudian dia tidak dalam pengawasan yang ketat ya konsekuensinya dia akan terlibat dalam kasus itu," tutur Mudzakir.
Dia lantas mencontohkan penanganan judi yang terjadi di era Kapolri Jenderal Sutanto. Saat itu, pimpinan Polri bersikap tegas dan keras terhadap segala bentuk perjudian. Pengawasan juga dilakukan secara ketat, sehingga tidak ada anggota yang berani bermain-main di bisnis perjudian.
"Karena dia tegas dalam urusan judi maka dia tantang saja seluruh pejudi-pejudi di Indonesia. Tapi yang dilakukan adalah melalui Kapolda-Kapolda. Pak Jenderal Sutanto itu begini, kalau ada dalam 3 bulan tidak bisa berantas judi, kamu saya copot dari kapolda sebagai orang yang gagal menangani perjudian," kata Mudzakir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usut Aliran Kejahatan Narkoba dengan TPPU
Sikap tegas dan contoh bagus yang dilakukan Sutanto, kata Mudzakir, terbukti berhasil. Hanya dalam waktu sekejap, kasus perjudian di Indonesia berhasil dibersihkan. Dia juga mengultimatum anak buahnya untuk tidak menerima suap atau pemberian apapun dari para pelaku dan bandar judi. Jika ada yang terbukti melanggar, maka sanksi tegas pemecatan menanti.
"Nah hari ini tidak ada pemimpin yang seperti itu. Penanganan korupsi juga tidak ada. Semua tidak ada yang inisiatif sendiri membuat seperti itu. Terutama yang terkait dengan narkoba, enggak ada. Malahan terduga dalam kasus Sambo itu malah bagian dari bandar judi itu. Ini kan repot juga," kata Mudzakir.
"Jadi kalau jenderal-jenderal atasannya seperti itu, ya penanganan kasus yang di Karawang itu kan hanya faktor nasib saja. Istilahnya faktor nasib saja dia ketangkap. Siapa yang terlibat, kalau dia judi apakah atasannya juga menerima judinya itu, hasil uang narkoba itu atau tidak," sambungnya.
Karena itu, Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta ini mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam mengusut kejahatan narkoba dan judi. Selain untuk memiskinkan pelaku, penerapan TPPU juga untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Perlu ada yang mengawasi atasannya itu apakah menerima atau tidak. Kalau menerima pecat semua, mereka diadili ya diadili juga. Jadi kalau yang seperti itu, siapapun orang yang menerima uang narkoba itu dihukum semuanya, saya yakin walaupun tidak secara nasional, namun (polisi di) sebagian daerah akan takut," ujar Mudzakir.
Dia juga berharap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serius menelusuri transaksi mencurigakan dari para pelaku kejahatan ini, utamanya yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Tapi kalau PPATK bungkam seribu bahasa, menurut saya tanda tanya juga itu seperti apa. Kalau setiap ada kasus narkoba ditelusur larinya uang itu bisa membongkar banyak pelaku sekaligus membuat orang jera juga kalau kecipratan," katanya.
Setiap Kapolri selalu memberikan peringatan tegas terhadap anggotanya yang terlibat narkoba. Namun hingga berkali-kali Kapolri berganti, kasus polisi terlibat dalam kejahatan narkoba selalu terulang.
Mudzakir pun meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo meniru cara Sutanto dalam memberantas perjudian di Indonesia. Dia meminta Kapolri memanggil para kapolda se-Indonesia untuk diberikan arahan sekaligus ultimatum dalam waktu tiga bulan harus bisa berantas judi dan narkoba. Kalau gagal, maka akan dicopot dari jabatan kapolda.
"Menurut saya momentum hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu yang harus dilakukan. Enggak lama-lama, 3 bulan bisa mereka. Wong mereka ngerti kok siapa pelaku narkoba, siapa bandar narkoba, siapa pengedar, tahu dia. Terkait judi juga ada itu tahu mereka," ucap Mudzakir menandaskan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, sejauh ini belum ada anggota kepolisian lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu AKP Edi Nurdin Massa.
"Sejauh ini belum ada," kata Krisno saat dihubungi , Kamis (18/8/2022).
Namun dia tidak menjawab saat ditanya soal isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya mafia narkoba di tubuh Polri.
Advertisement
Ubah Kebijakan Penanganan Narkoba
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Afif Abdul Qoyim menyesalkan kewenangan yang komprehensif oleh Polri justru disalahgunakan secara berulang. Kasus yang menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ini membuktikan bahwa potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika sangat tinggi.
"Penyalahgunaan ini harus direspons secara struktural karena bisa terjadi di kemudian hari dengan beberapa modus yang berbeda," ujar Afif saat dihubungi , Kamis (18/8/2022).
Karena itu, LBH Masyarakat mendorong agar kebijakan soal penanganan narkoba diubah. Penegakan hukum tidak lagi menyentuh pada penyalahguna narkoba dengan barang bukti yang kecil, tapi lebih pada pengedar atau bandar-bandar besar.
"Karena kebijakan saat ini yang mengedepankan pendekatan hukum malah menimbulkan sisi-sisi gelap di aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang sehingga terjadi kasus seperti di Karawang," tutur Afif.
Potensi penyalahgunaan wewenang itu salah satunya terlihat ketika seorang pengguna narkoba masuk dalam skenario Tim Assessment Terpadu (TAT). Tidak ada aturan yang jelas ketika permohonan rehabilitasi ditolak, kemana langkah untuk menguji. Berbeda dengan ketika penangkapan tidak sesuai prosedur, maka bisa diuji lewat praperadilan.
"Sementara kalau di kasus narkotika dalam skenario TAT itu kan enggak ada, itu jadi sepenuhnya otoritas penyidik, mau melaksanakan rekomendasi TAT juga menjadi otoritas penyidik, mau melimpahkan ke rehab juga jadi otortias penyidik. Itu menjadi ruang yang berpotensi terbuka lebar terjadinya penyalahgunaan wewenang," katanya.
Dalam kasus semacam ini, Afif justru mengaku kasihan terhadap Polri karena dibenturkan antara kewenangan yang tinggi dengan kebijakan nasional tentang narkotika. Kebijakan yang selama ini terjadi lebih mengedepankan pendekatan penegakan hukum.
Padahal, menurut dia, pendekatan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba terbukti tidak berhasil. Pendekatan ini justru berdampak pada kebutuhan biaya yang lebih besar lagi, salah satu contohnya kapasitas Lapas yang overcrowded oleh pengguna narkotika.
Karena itu, dia meminta penanganan penyalahguna narkoba tidak lagi dibebankan kepada kepolisian. Penegakan hukum yang harus dikejar dalam kasus narkoba adalah peredaran gelapnya yang melibatkan bandar besar. Begitu juga penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis barang haram ini.
"Jadi seharusnya lebih efektif dengan menjaga peredaran di perbatasan, mencari bandar besar, TPPU-nya. Tapi kalau yang kecil-kecil jangan bebani polisi dalam hal itu. Sebab itu ruang yang selama ini tidak berhasil dan malah menebar ruang potensi transaksional Polri. Karena sistemnya yang belum jelas sehingga peluang transaksionalnya tinggi," kata Afif menandaskan.
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa merupakan buntut dari pengembangan kasus peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar. Dia membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum aparat berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP berinisial ENM.
“Benar, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” kata Krisno dalam keterangan pers diterima, Selasa (16/8/2022) lalu.
Krisno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pekan lalu, tepatnya pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Krisno mengurai kronologi penangkapan AKP Edi berawal dari operasi yang dilakukan jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada 30-31 Juli 2022. Dalam dua hari itu, polisi melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki cs yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
“Selanjutnya, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” katanya.
Dari pengembangan ini, tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap AKP Edi di sebuah apartemen di Karawang.
Dalam penangkapan Edi, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel Samsung A72 warna putih, satu unit ponsel Samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat bruto 0,8 gram.
Total barang bukti sabu yang disita dari AKP Edi yakni seberat 101 gram. Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.
Harta Kekayaan AKP Edi
Sementara itu, AKP Edi Nurdin Massa juga tercatat sebagai salah satu aparat penegak hukum yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laman elhkpn.kp.go.id, tercatat AKP Edi memiliki harta kekayaan sebesar Rp962 juta. Harta itu dia laporkan pada 17 Februari 2022 saat awal menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Karawang.
Dalam laman tersebut, AKP Edi melaporkan memiliki satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Jawa Barat. Harta tidak bergeraknya itu senilai Rp850 juta.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan hanya memiliki mobil Honda Brio tahun 2016 senilai Rp112 juta. Dia melaporkan tak memiliki harta lainnya selain tanah berikut bangunan dan mobil.
Sehingga total harta kekayaan yang dia laporkan ke KPK yakni sebesar Rp962 juta.
Terkini Lainnya
Edarkan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diciduk
Kapolri: Polisi yang Terlibat Narkoba Binasakan Saja
Intip Harta AKP Edi Nurdin, Kasat Narkoba Karawang yang Terlibat Peredaran Sabu
Usut Aliran Kejahatan Narkoba dengan TPPU
Ubah Kebijakan Penanganan Narkoba
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang
Narkoba
Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Karawang
AKP Edi Nurdin Massa
AKP ENM
Edi Nurdin Massa
Headline
Headline News
Polri
mafia narkoba
Rekomendasi
49 Kurir Ratusan Kilogram Sabu Diringkus Polda Lampung, Ada yang Tergabung Jaringan Fredy Pratama
Jurnalis Kolombia Jorge Mendez Ditembak Mati di Kawasan Perkebunan Koka Dekat Venezuela, Geng Narkoba Dalangnya?
Peredaran Ganja dan Sabu-Sabu di Ibu Kota Banten Mengkhawatirkan
BNN Sebut 3,3 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba, Paling Banyak Usia Muda
Kapolda Bantah Jatim Peringkat Atas Kasus Narkoba: Tren Kasus Tidak Naik Juga Tidak Turun
Kepala BNNP Jatim Beber Capaian Perang Melawan Narkoba Sepanjang 2024
Eva Manurung Ibunda Virgoun Justru Bersyukur Putranya Ditangkap karena Takut Berujung Overdosis
Jatim Peringkat Kedua Kasus Narkoba Se-Indonesia, Capai 6 Ribu Kasus Per Tahun
143 Pelabuhan Tikus di Batam Jadi Gerbang Selundupkan Narkoba hingga Mesin Harley Davidson
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Membaca Duduk Perkara Anak Bawa Ibu Kandung ke Pengadilan di Karawang
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya