, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pencekalan keluar negeri terhadap buronan kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, berlaku mulai Kamis (11/8/2022). Pencekalan dilakukan atas permohonan dari Kejaksaan Agung RI.
Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga 11 Februari 2023 mendatang.
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Saat ini, keberadaan Surya Darmadi masih terus diburu pihak berwenang. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait terus berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satunya adalah Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.
"Iya betul (Surya Darmadi ditetapkan tersangka)," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.
Secara rinci, kedua tersangka kasus dugaan korupsi adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group itu.
Atas perbuatannya, tersangka Raja Thamsir Rachman dikenakan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Pastikan Buronan Surya Darmadi Tak Ada di Indonesia
![Ilustrasi KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yuKLTLJEAUgvCT7RVcbZObOwplE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pemilik PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group, Surya Darmadi tak ada di Indonesia. Hanya saja, Nawawi tak mengetahui keberadaan buronan lembaga antirasuah itu.
"Yang pasti, bisa dipastikan KPK yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tetapi di mana? Kami tidak tahu," ujar Nawawi di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Terkait dengan kabar Surya Darmadi yang sempat terlihat di Bali, Nawawi mengaku tak tahu. Termasuk juga soal kabar Surya Darmadi berada di Singapura.
"Enggak itu enggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," kata Nawawi.
Sebelumnya, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut Surya Darmadi tak berada di Negeri Singa. Kemenlu Singapura menyampaikannya lewat pernyataan resmi pada, 5 Agustus 2022.
"Menurut catatan Imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kemenlu Singapura.
KPK sendiri membuka peluang menyeret pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi melalui jalur ekstradisi. KPK yakin ekstradisi akan lebih mudah jika benar Surya Darmadi berada di Singapura.
"Kalau harus ekstradisi, kita juga sudah tahu Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi dalam hal kejahatan korupsi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Karyoto mengatakan Indonesia dan Singapura sudah menandatangi perjanjian ekstradisi pada akhir Februari 2022 kemarin. Karyoto yakin Singapura siap membantu memulangkan tersangka korupsi tersebut.
"Apabila bisa dilakukan, agensi to agensi, secara kooperatif dia membantu, akan lebih mudah," kata Karyoto.
Advertisement
Buronan KPK Surya Darmadi Tidak Ada di Singapura
Beredar kabar Surya Darmadi berada di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kabarnya membuka peluang menyeret pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group itu melalui jalur ekstradisi.
KPK yakin ekstradisi akan lebih mudah jika benar Surya Darmadi berada di Singapura.
"Kalau harus ekstradisi, kita juga sudah tahu Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi dalam hal kejahatan korupsi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2022.
Benarkah Surya Darmadi berada di Singapura saat ini?
Terkait kabar tersebut, Singapore Ministry of Foreign Affairs (MFA) atau Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan singkatnya.
"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," komentar juru bicara MFA menanggapi artikel di media Indonesia terkait Kasus Surya Darmadi dan keberadaannya seperti dikutip dari situs resmi mfa.gov.sg, Sabtu 6 Agustus 2022.
"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," imbuh jubir MFA.
Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma merupakan buronan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
![Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/X-i8emJca6qa_-d9pI0Z3yyBHJo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3535835/original/056582200_1628515361-Infografis_Melacak_Jejak_Buron_KPK_Harun_Masiku.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Sita 6 Aset Surya Darmadi, Salah Satunya Apartemen Ritz Carlton di Jaksel
KPK Pastikan Buronan Surya Darmadi Tak Ada di Indonesia
Buronan KPK Surya Darmadi Tidak Ada di Singapura
surya darmadi
Direktorat Jenderal Imigrasi
Buronan KPK
Koruptor
dpo
Kejaksaan Agung
Duta Palma Group
PT Darmex Group
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang