, Jakarta Prajurit Batalyon Arhanud 15/DBY, Kopda Muslimin ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Desa Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis 28 Juli 2022. Sosoknya menjadi sorotan usai diduga mendalangi penembakan istrinya Rina Wulandari (34), yang membuat peluru bersarang di perutnya sebanyak dua kali. Adapun dalam kasus tersebut, lima orang pelaku sudah ditangkap.
Baca Juga
Advertisement
Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan, Kopda Muslimin meninggal dunia akibat keracunan. Hasil tersebut disampaikannya usai pelaksanaan autopsi di RS Bhayangkara Semarang.
Meski demikian, kata dia, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya. Rinoso menegaskan, pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.
Terkait kasus penembakan ini, dia menuturkan sejauh ini masih berada di ranah peradilan umum.
"Belum ada pelimpahan, meski pengakuan saksi-saksi mengarah ke Kopda Muslimin," kata Rinoso.
Dengan demikian, lanjut dia, penyidikan kasus penembakan istri sendiri ini masih berada di ranah Polri.
Adapun berkaitan dengan kronologis kematian Kopda Muslimin di rumah orang tuanya, kata dia, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti dan saksi masih akan diperiksa, tentunya membutuhkan waktu," jelas dia seperti dilansir dari Antara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih terus berjalan melakukan penyidikan terhadap lima tersangka yang ada meskipun diduga penggerak rencana pembunuhan, Kopda Muslimin telah meninggal.
"Sementara masih disidik itu yang lima orang itu, oleh Polrestabes Semarang," kata dia kepada , Jumat (29/7/2022).
Soal ringan atau tidaknya hukuman atas meninggalnya Kopda Muslimin, pihaknya tak ambil pusing.
"Kalau soal ringan atau tidak, hakim yang (menentukan)," ungkap Iqbal.
Dia pun mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya sudah cukup bukti.
"Semuanya sudah cukup bukti bagi kita. Dari saksi, bukti petunjuk yang ada di TKP, semua sudah jelas," tutur Iqbal.
Dia juga menegaskan, pihaknya masih terus bekerja untuk bisa segera melengkapi berkas p21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap ke Kejaksaan.
"Kalau tuntas itu nanti setelah kita ajukan ke Kejaksaan, nanti P21. Jadi itu tugas polisi sudah tuntas," pungkas Iqbal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus ini tidaklah rumit. Pasalnya, pelaku langsungnya sudah ditemukan.
"Artinya penegakan hukum bisa dijalankan," kata dia kepada , Jumat (29/7/2022).
Meski cerita awal sudah diketahui, lanjut dia, motif secara pasti harus tetap dibuktikan. Sehingga penyidik bisa bekerja dengan serius untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Hanya saja kita belum mengetahui secara pasti motif-motif dari terjadinya tindak pidana ini. Maka biarkanlah penyidik dan penuntut bekerja dengan serius agar kasus ini segera dituntaskan," jelas Abdul.
Dia pun menegaskan, bahwa meninggalnya Kopda Muslimin tidak membuat para pelaku lain bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Secara faktual mereka kan pembunuhnya hanya motifnya berkaitan dengan mereka, pelaksana dari maksud seseorang. Karena itu hukumannya sebagai pembantu saja bukan pelaku utama," tegas Abdul.
![Infografis Drama 11 Hari Kopda Muslimin Dalangi Penembakan Istri Hingga Akhiri Hidup](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3zY7bh1VJWOmouFUh-KpXtje0B0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4105619/original/075421900_1659099100-Kopda_Muslimin_1.jpg)
Tetap Dijadikan Pelajaran
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memandang, kematian Kopda Muslimin tak serta merta membuat kasus penembakan terhadap Rina berakhir.
"Kematian Kopda Muslimin menurut saya bukan penghambat penuntasan kasus penembakan itu. Artinya, meski dalang kasusnya meninggal, namun para pelaku sudah tertangkap dan mengaku. Apalagi bukti-bukti yang memperkuat peran mereka juga sudah cukup. Jadi saya yakin kasus ini dapat dituntaskan," jelas Khairul kepada , Jumat (29/7/2022).
Bahkan, lanjut dia, kematian Kopda Muslimin tak bisa menjadikan alasan untuk meringankan para pelaku.
"Bukti-bukti, keterangan saksi dan pengakuan pelaku saya kira cukup untuk menyimpulkan bahwa itu adalah upaya pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya cukup berat. Apalagi ditambah dengan penggunaan dan pemilikan senjata api secara tidak sah," jelas Khairul.
Dia melihat, kasus Kopda Muslimin ini adalah satu bukti nyata kejahatan bisa terjadi di mana saja. Meskipun ini adalah kasus personal dan tak menyeret institusi Kopda Muslimin bernaung.
"Kalaupun ada yang perlu dipetik dari kasus ini, kita berharap agar TNI (juga Polri) menjadikannya sebagai pemantik keseriusan membina dan memelihara integritas dan moralitas para personel. Tidak cukup hanya dengan penanaman nilai-nilai selama pendidikan namun justru yang terpenting adalah pembinaan, pengawasan serta keteladanan di lingkungan ksatrian dan penugasan," ungkap Khairul.
Menurut dia, publik tidak boleh dibiarkan resah dan kecewa atas perilaku prajurit. Jangan sampai publik khawatir dan takut, jika pada orang-orang di lingkungan terdekat saja kekerasan yang melawan hukum bisa dilakukan, apa lagi terhadap orang lain.
"Ingat, sebelum kasus ini, ada juga kasus kematian seorang prajurit junior yang diduga karena penganiayaan oleh seniornya. Karena itu, komitmen untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pada hukum yang digaungkan Panglima TNI, juga harus dikawal implementasinya hingga ke level satuan terendah," kata Khairul.
Otak pelaku kasus penembakan istri TNI, Kopda Muslimin, dikabarkan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022). Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi yang datang langsung ke lokasi k...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memperhatikan Kondisi Korban
![Infografis Nasib Kasus Kopda Muslimin dan Eksekutor Upaya Pembunuhan Rini Wulandari](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/G2KOLhlUedKYniQOD0e2USzuKPU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4105621/original/023856500_1659099216-Kopda_Muslimin_3.jpg)
Pakar hukum pidana dan Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan harus tetap dilakukan, karena ini bagian dari proses hukum.
"Untuk memastikan ada atau tidak adanya pihak lain lagi yang terlibat," jelas dia kepada , Jumat (29/7/2022).
Agustinus juga menuturkan, dalam hukum meninggalnya seseorang yang dianggap menggerakan atau yang menjadi otak kejahatan tak akan berpengaruh.
"Meninggalnya orang yang menggerakan kejahatan tidak berpengaruh terhadap pemidanaan pelaku," kata Agustinus.
Dia juga menegaskan, pihak kepolisian maupun TNI juga harus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, mengingat kasusnya ini sangat rumit bagi kehidupannya.
"Pendampingan korban sangat diperlukan, juga bagi anggota keluarga lainnya. Ini persoalan keluarga yang complicated," tutur Agustinus.
Kepala Kesehatan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Bima Wisnu Nugroho mengatakan, kondisi korban atau Rina saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Dr. Kariadi Semarang.
"Masih dirawat di ICU RS Kariadi usai menjalani operasi kedua," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Menurut Bima, Rina Wulandari sudah dalam kondisi sadar, tetapi masih lemah. Dia menuturkan korban masih menggunakan ventilator dalam proses perawatannya di rumah sakit.
Meski demikian, dirinya memastikan semaksimal mungkin agar korban bisa segera pulih.
"Semaksimal mungkin akan pulihkan pasien," tutur Bima.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Harus Tetap Berlanjut
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menyatakan meninggalnya Kopda Muslimin tidak membuat proses hukum terhadap para tersangka penembakan dihentikan.
Dia menyebut proses hukum harus berlanjut untuk menghukum para pelaku.
"Ya ini kasus kriminal, yang karena pelakunya oknum anggota TNI, maka TNI memberikan bantuan kepada pihak polisi. Semua pihak yang masih hidup dan sudah ditangkap agar diproses secara hukum pidana untuk mempertanggung jawabkan nya," kata Bobby kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Menurut legislator Partai Golkar ini, dengan kematian Kopda Muslimin maka hal itu cukup untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Meski demikian, kematian Kopda Muslimin tidak bisa meringankan tuntutan pada para tersangka penembak.
"Tidak ada hal yg meringankan perbuatan keji tersebut," kata dia.
Bobby menilai, kasus Kopda Muslimin harus menjadi pelajaran bagi TNI untuk melakukn evaluasi bagi setiap anggotanya, tidak hanya fisik melainkan psikis dan mental juga.
"Kasus ini bisa menimpa siapa aja, tak terkecuali anggota TNI, ke depan perlu kiranya terus di evaluasi kesehatan setiap prajurit secara rutin, bukan hanya jasmani nya tapi juga psikisnya," kata dia.
![Infografis Eksekutor Upaya Pembunuhan Rina Wulandari Istri Kopda Muslimin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_Q99y3crfu2pQR5raxGLyeB80DI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4105620/original/041680900_1659099151-Kopda_Muslimin_2.jpg)
Terkini Lainnya
Komisi I Sebut Kematian Kopda Muslimin Takkan Ringankan Pelaku Penembakan
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Istri TNI hingga Kematian Kopda Muslimin
5 Fakta Kopda Muslimin Tewas di Rumah Orang Tuanya
Memperhatikan Kondisi Korban
Harus Tetap Berlanjut
Kopda Muslimin
TNI
Penembakan
Penembakan Istri Anggota TNI
Penembakan Istri
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng