, Jakarta Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali mangkir penuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Ada pun penahanan terhadap Maming dilakukan pada Kamis, 28 Juli kemarin usai dirinya menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Advertisement
Baca Juga
Dan selama 20 hari ke depan, mantan Bendum PBNU tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Untuk diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut telah berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Berikut kabar terkini dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming setelah resmi ditahan KPK:
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming pada Kamis (28/07) siang menyerahkan diri ke KPK. Setelah diperiksa selama hampir 5 jam, Maming resmi ditahan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Ditahan di Rutan KPK hingga 16 Agustus 2022
![KPK Tahan Mardani H Maming](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebagai informasi, Maming ditahan untuk 20 hari pertama. Pria yang menjabat sebagai bendahara umum PBNU ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti awalan yang cukup untuk menaikkan status pria yang menjabat sebagai ketua HIPMI itu sebagai tersangka.
"KPK sudah mengantongi bukti yang cukup," jelas Alex.
Sebelumnya diberitakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Mardani Maming sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu dilakukan hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB.
"Informasi yang kami terima benar, tersangka MM telah datang kegedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya,” tulis Ali lewat pesan singkat diterima, Kamis, 28 Juli kemarin.
Ali menjelaskan, Maming memenuhi panggilan, setelah sebelumnya KPK menetapkan status buron. Karenanya, lanjut Ali, KPK menghormati sikap kooperatif Maming.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud," jelas Ali.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Konstruksi Kasus Suap yang Menjerat Mardani
![KPK Tahan Mardani H Maming](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bagaimana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin tambang dan miliaran uang yang diduga masuk ke kantongnya.
Menurut Alex, dugaan kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardanai Maming tengah menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2010. Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan adalah milik PT BKPL.
"Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 28 Juli 2022.
Alex menyebut, demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.
"MM (Mardani Maming) diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," urai Alex.
Alex melanjutkan, surat keputusan yang diharapkan Henry akhirnya terbit pada Juni 2012. Melalui surat itu, PT PCN memiliki izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya milik PT BKPL.
Namun surat validasi yang ditandatangani Mardani diduga menabrak sejumlah aturan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
3. Diduga Kantongi Rp 104,3 Miliar dari Kasus Suap Izin Pertambangan
![Jadi Buronan KPK, Mardani H Maming Menyerahkan Diri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XIVwzLOfFQ5exeY1z9Z-CevmJYc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104146/original/046485000_1658998283-Jadi_Buronan_KPK__Mardani_H_Maming_Menyerahkan_Diri-Tebe_1.jpg)
Alex juga menjelaskan bagaimana Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dan uang miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantongnya. Mardani Maming diduga mengantongi uang Rp 104,3 miliar dari kasus tersebut.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 28 Juli.
Alex menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL.
Alex menyebut, demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.
kongkalikong Mardani dan Henry merambah ke ranah pelabuhan di Tanah Bumbu. Mardani diduga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pengelolaan oprasional pelabuhan.
Pengelolaan pelabuhan diduga akan dimonopoli oleh perusahaan fiktif PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik Mardani yang dikelola oleh keluarganya, mulai dari pemegang saham dan susunan direksinya.
"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM (Mardani Maming) untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," beber Alex.
PT ATU pada 2012 memulai oprasionalnya di pelabuhan. Sumber dananya diperoleh dari Henry yang seolah melakukan perjanjian kerja sama bisnis.
"Aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM (Mardani Maming)," katanya.
Advertisement
4. Penyuap Mardani Maning Meninggal
![Jadi Buronan KPK, Mardani H Maming Menyerahkan Diri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6twbnN40PKfdbogUth0Y5_tsoCE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104166/original/077397300_1658998514-Jadi_Buronan_KPK__Mardani_H_Maming_Menyerahkan_Diri-Tebe_9.jpg)
Penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan dikabarkan telah meninggal dunia.
"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Hendry Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Alex mengatakan, meski pemberinya sudah meninggal, KPK yakin tetap mampu mengusut tuntas perkara tersebut. Alex menyatakan, tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.
"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.
![Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cB7vsX3M3Yr8hl_3lRyf-3J-V-I=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4051503/original/094769600_1655119937-Infografis_SQ_Gejala_dan_Pencegahan_Covid-19_Subvarian_Omicron_BA.4_dan_BA.5.jpg)
Terkini Lainnya
Penjelasan KPU Soal Kampanye Pemilu Boleh di Kampus
KPK: Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal Dunia
VIDEO: Mardani H Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK dan Langsung Ditahan
1. Ditahan di Rutan KPK hingga 16 Agustus 2022
2. Konstruksi Kasus Suap yang Menjerat Mardani
3. Diduga Kantongi Rp 104,3 Miliar dari Kasus Suap Izin Pertambangan
4. Penyuap Mardani Maning Meninggal
KPK
Mardani Maming
Adalah
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi