, Jakarta Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk melakukan revisi UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau merevisi agar ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.
“Sejumlah fraksi termasuk fraksi kami PPP (sepakat). Ini istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis, tapi relaksasi ganja untuk keperluan medis,” kata Arsul pada wartawan seperti dikutip, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga
Relaksasi yang dimaksud Arsul adalah revisi pada Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Advertisement
“Relaksasinya dalam bentuk ada perubahan bunyi pasal 8 ayat (1),” kata dia.
Arsul memastikan proses revisi UU Narkotika tetap akan berlanjut meski sebelumnya MK menolak judisial review pasal tersebut.
“Revisi UU narkotika yang sekarang sedang berproses di DPR, dalam hal ini di Komisi III, maka ya nanti kembali apa yang jadi kesepakatan DPR dan pemerintah,” pungkas dia.
Sebelumnya, Arsul Sani menyatakan, pembahasan revisi UU Narkotika No 35 Tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7/2021).
Menurut Arsul, pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli. “Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.
Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak berencana melegalkan ganja, tetapi merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.
“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” pungkas dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan judicial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7/2022).
Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat undang-undang, yakni DPR.
“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka. Artinya, dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
NasDem Minta Pemerintah Segera Buat Kajian soal Ganja untuk Medis
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan bahwa MK menyebutkan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang atau DPR untuk menindaklanjutinya.
“Saya berpandangan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Taufik mengingatkan bahwa MK memberikan penekanan pada kata segera dalam putusannya. Hal itu menunjukkan urgensi adanya pengkajian ganja untuk medis.
“Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional, termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Anggota Komisi III ini menyarankan pembahasan revisi UU Narkotika dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. Taufik menyebut pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU, sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya.
"Dengan begitu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” kata dia.
Selain itu, menurut Taufik, kasus Ibu Santi dan Ibu Dwi Pertiwi yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan cerebral palsy anaknya, merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya.
“Oleh karena itu langkah segera pascaputusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan,” tuturnya.
Terkini Lainnya
Peredaran Ganja dan Sabu-Sabu di Ibu Kota Banten Mengkhawatirkan
Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Selundupkan 73 Kilogram Ganja Dibungkus Bersama Ikan Asin
Dua Kurir Ganja 2 Kg di Malang Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara
NasDem Minta Pemerintah Segera Buat Kajian soal Ganja untuk Medis
ganja
Ganja Medis
UU Narkotika
Rekomendasi
Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Selundupkan 73 Kilogram Ganja Dibungkus Bersama Ikan Asin
Dua Kurir Ganja 2 Kg di Malang Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara
Nicki Minaj Ditangkap Polisi Belanda dan Didenda karena Bawa Ganja, Fans Marah Besar
AS Usulkan Klasifikasi Ulang Ganja Sebagai Obat yang Tak Terlalu Berbahaya
Polisi Arahkan Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi atas Dasar Pertimbangan Ini
Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Epy Kusnandar akan Direhabilitasi
Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam Kasus Narkoba
Polisi Sebut Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon, Belakang Apartemen
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi