, Jakarta Pemerintah digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 4,25 hektar. Adalah, ahli waris H Murtadi bin Naib selaku pemilik tanah yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 52 ahli waris memberikan kuasa kepada pengancara kantor Maqdir Ismail & Partner Law Firm.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, tergugat 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan, tergugat 2 Politeknik Ahli Usaha Perikanan/Kementerian Kelautan dan Perikanan, tergugat 3 Kementerian Pertanian, dan turut tergugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Maqdir Ismail menerangkan, tanah sudah dikuasai oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan/Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 60 tahun. Namun, tanpa membayar atau memberikan ganti rugi sama sekali kepada ahli waris.
Padahal, tanah tersebut sah merupakan hak milik H. Murtadi bin Naib yang ditegaskan dengan Surat Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. SK.1926/HM/1966 tanggal 9 November 1966 dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.49/Pasar Minggu tanggal 10 Oktober 1973.
"Ini merupakan ikhtiar ahli waris mencari keadilan yang dilakukan terus menerus sejak tanahnya seluas 6,4815 hektar diserobot Departemen Pertanian pada tahun 1958 dan sebagian (4,25 hektar) dijadikan kampus Akademi Usaha Perikanan yang kemudian berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Perikanan, kemudian Politeknik Ahli Usaha Perikanan," kata Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Maqdir menjelaskan, kliennya selaku ahli waris sebenarnya telah dua kali memperjuangan hak-hak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Warga di Desa Banjardowo, Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan fenomena likuefaksi atau berubahnya kekuatan struktur tanah, setelah dua hari sebelumnya diguyur hujan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pokok Gugatan
Adapun, pokok gugatan terkait penyelesaian pembayaran atau pemberian ganti rugi terhadap penggunaan tanah milik H. Murtadi bin Naib seluas 4,25 hektar dari total tanah seluas 6,4815 hektar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang digunakan oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagai kompleks kampus sejak sekitar 60 tahun lalu.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Maqdir membeberkan pertama didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 2018 dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.
Putusan hakim saat itu menyatakan gugatan tak dapat diterima karena cacat formil atau dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan, pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara," ujar Maqdir.
Advertisement
Upaya Lainnya
Maqdir menerangkan, upaya kedua dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada tahun 2020 dengan nomor perkara 865/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Karena itu, pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi.
"Sama dengan pengadilan pertama, dalam pengadilan kedua ini tidak ada pihak yang memenangkan perkara," ujar dia.
Maqdir menerangkan, kali ini kuasa hukum Kembali mengajukan permohonan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Hal ini semata-mata untuk memperjelas tanah milik H. Murtadi bin Naib sesuai bukti-bukti yang dimiliki ahli waris (SK Penegasan Hak Milik, Sertifikat, dan lain-lain.
Berharap Kabulkan Permohonan
Maqdir berharap majelis hakim mengabulkan permohonan demi memberi keadilan pada ahli waris H. Murtadi bin Naib yang telah puluhan tahun menderita akibat tak dapat menggunakan tanah milik mereka yang sah.
"Gugatan tetap kami ajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No.3 Tahun 2019 yang, antara lain, pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa yang bersifat keperdataan tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkup peradilan umum," tandas dia.
Terpisah, tim kuasa hukum lain Mohammad Ikhsan menerangkan, materi pokok gugatan ke-3. Ini terkait dengan hak keperdataan yakni hak milik tanah.
Sebab, para tergugat sebelumnya menyatakan tanah yang dipersoalkan miliknya. Sementara, mereka tak mengantongi sertifikat hak milik.
"Diperjelas lagi, karena masing-masing menyatakan hak milik. Kita selaku pengunggat punya bukti bukti terkait kepemilikan serifikat hak milik walaupun sertifikat aslinya ada di BPN. Sampai sekarang tidak mau mengirimkan ke para ahli waris," ujar dia.
Terkini Lainnya
Begini 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Online dan Offline
Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Pembangunan IKN Tak Perlu Pengadaan Tanah
KSP Persilakan Warga Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim
Pokok Gugatan
Upaya Lainnya
Berharap Kabulkan Permohonan
Tanah
ahli waris
Maqdir Ismail
Rekomendasi
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Segini Jatah Harga Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar
Ambisi Bank Tanah: Perluas Cadangan Lahan hingga 23 Ribu Hektare Tahun Ini
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
Badan Bank Tanah Mau Genjot Pendapatan per Kapita Orang Indonesia, Begini Caranya
Bumi Jadi Saksi Perbuatan Manusia di Hari Kiamat, Begini Penjelasan Gus Baha
Sasaran Sertifikasi Lahan Transmigrasi Tak Tercapai, Apa Masalahnya?
Berantas Calo Surat Tanah, Menteri AHY Sebar Mobil LaserJet di Bali
AHY Pamer Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Nyaris 100%
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
Megawati Singgung Politik Pragmatis: Ambisi Kekuasaan Mengalahkan Suara Hati
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Pertama Di Dunia, Peneliti Ciptakan 'Otak Mini' dari Sel 5 Manusia Berbeda
45 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1446 H Gratis, Pilih Desain Keren dan Bagikan di Medsos
Olimpiade Paris 2024, Panitia Siapkan 500 Resep hingga 3 Juta Pisang dan 27 Ton Kopi untuk Para Atlet
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Disdik DKI Sebut KJP Plus Masih Tahap Verifikasi Akhir, Dijadwalkan Cair Pekan Depan
Gerindra Usung Riza Patria-Marshel Widianto Untuk Pilkada Tangsel
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?