, Jakarta - Tim penyidik Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Selain Itong, tim penyidik KPK juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022.
Ali mengatakan, Itong dan tersangka lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari hingga 7 Juni 2022. Penahanan Itong dan lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum.
"Agar proses ditahap penuntutan dapat maksimal, tim jaksa kembali menahan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ali.
Ali mengatakan, hakim PN Surabaya ini masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.
KPK telah menetapkan Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara hubungan industrial. Setelah ditetapkan tersangka, Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya dinonaktifkan dari jabatannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Penangkapan Hakim Itong
![Ditahan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QYYfWpWtx1pezPO25rKrbEks65w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3910127/original/085172600_1642721982-Ditahan_KPK__Hakim_Itong_Isnaeni_Hidayat_Diberhentikan_Sementara-10.jpg)
Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Advertisement
Hakim Itong Diduga Terima Suap di Perkara Lain
![Itong Isnaeni Hidayat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yQUBceXyurC7nkpZsqXF6v8Prpc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3909929/original/027886900_1642688164-20220120-FOTO-Terjaring-OTT_-Hakim-Itong-Isnaeni-Dibawa-ke-Gedung-KPK-TEBE-3.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mencari bukti adanya suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Belakangan KPK mengusut dugaan adanya penerimaan lain oleh Hakim Itong. Hakim Itong diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja.
Meski demikian, untuk saat ini KPK masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujar Ali.
![Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s86OsI__qNU9AaNT_RMz5Y8mjCM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3658172/original/072259800_1639056405-Infografis_IG_Klaim_KPK_di_Hari_Antikorupsi_Sedunia.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Cari Bukti Dugaan Hakim Itong Kerap Melobi Demi Upeti
KPK Cecar Hakim PN Jakbar soal Kasus yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Kronologi Penangkapan Hakim Itong
Hakim Itong Diduga Terima Suap di Perkara Lain
KPK
Itong Isnaeni Hidayat
Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Hakim PN Surabaya
PN Surabaya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi