, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgs) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto merilis edaran terbarunya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau perjalanan domestik.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 itu, pengguna moda transportasi udara, laut, darat baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen selagi sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis dua atau lengkap dan dosis penguat atau booster.
Advertisement
Baca Juga
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi Surat Edaran Satgas Covid-19 yang diteken Suharyanto, yang diterima , Rabu (18/5/2022).
Suharyanto menjelaskan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, sambung Jenderal TNI bintang tiga ini, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dapat dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun mereka tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah umumkan syarat tes Covid-19 untuk warga dalam perjalanan domestik moda transportasi darat, laut dan udara. Apakah keputusan ini tepat?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anak di Bawah 6 Tahun Bebas Syarat Vaksin dan Tes Covid-19
![Banner Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_3rk3M8rQN-pw7ypg61su3-D6fc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3956512/original/092906400_1646755561-Banner_Infografis_Hore_Perjalanan_Domestik_Bebas_Tes_Covid-19.jpg)
"Hal itu dilakukan sebagai sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas dia.
Terakhir, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Mereka (tetap PPDN dengan usia di bawah 6 tahu) wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," Suharyanto memungkasi.
![Infografis Ragam Tanggapan Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OqPty061NuY9sMG1wuGmUbvdZAo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3956427/original/058697700_1646745147-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Perjalanan_Domestik_Bebas_Tes_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
HEADLINE: Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes COVID-19 Lagi, Dampak Positif dan Negatifnya?
Kemenkes: Anak di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 saat Perjalanan Domestik
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19, Simak Syaratnya
Anak di Bawah 6 Tahun Bebas Syarat Vaksin dan Tes Covid-19
COVID-19
vaksin
Vaksinasi
tes covid
Satgas Covid-19
Vaksin Covid-19
Tes Covid-19
Perjalanan Domestik
pelaku perjalanan dalam negeri
Pelaku perjalanan domestik
ppdn
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Berita Terkini
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan