, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan akibat kasus korupsi benih lobster.
Vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) ini jauh lebih ringan ketimbang vonis Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
"Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Andi, vonis 9 tahun yang diberikan PT DKI tidak mempertimbangkan hal lain dari Edhy Prabowo yang telah dilakukan selama menjabat. Saat menjabat Menteri KKP, mantan politikus Gerindra tersebut dinilai sudah sangat berjasa bagi para nelayan
"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi mengutip putusan, Rabu, 9 Maret.
Selain dikurangi karena kontribusi yang dianggap besar selama menjabat menjadi menteri.
Berikut beberapa hal terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo mulai dari alasan hingga tanggapan sejumlah pihak:
Rabu (25/11) dini hari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat Kementerian KKP lainnya di Bandara Soekarno-Hatta. Edhy ditangkap sepulang kunjungan kerja dari Amerika Serikat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Berjasa Bagi Para Nelayan
![Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0rvLLwN3G4fob1Txh6vqpEOvCmU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3496468/original/084153600_1624971379-20210629-Mantan_Menteri_Kelautan_dan_Perikanan_Edhy_Prabowo_Dituntut_Lima_Tahun_Penjara-8.jpg)
Salah satu poin pertimbangan para hakim MA ialah pada perubahan peraturan menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 yang bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," kata Andi.
Hal inilah yang pada akhirnya jadi pertimbangan hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.
Advertisement
2. KPK Menghormati Putusan MA
![Suap Izin Benih Lobster, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dihukum Lima Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nYNUeeIDOgENnZkmY7YUmutwnW4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3511980/original/016580000_1626346248-20210715-FOTO-Suap-Izin-Benih-Lobster_-Mantan-Menteri-KP-Edhy-Prabowo-Dihukum-Lima-Tahun-Penjara-TEBE-2.jpg)
Merespon putusan MA terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo, KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Diketahui, KPK menuntut Edhy pidana 5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sama sesuai dengan tuntutan.
Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun. Dan kini, vonis Edhy kembali menjadi 5 tahun sesuai putusan MA.
3. ICW Mengkritik MA
![Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xwUq_0571RuAvFDz1pEmbRhXvts=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3496462/original/037919500_1624971377-20210629-Mantan_Menteri_Kelautan_dan_Perikanan_Edhy_Prabowo_Dituntut_Lima_Tahun_Penjara-2.jpg)
Berbeda dengan apa yang disampaikan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik apa yang diputuskan MA terkait vonis Edhy Prabowo.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pemotongan vonis terhadap koruptor yang kerap dilakukan MA menjadi angin segar bagi para koruptor. Sebab, MA dianggap kerap berpihak kepada para koruptor.
"Pemotongan hukuman oleh MA ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Lagi pula, menurut Kurnia, dalam vonis terhadap Edhy, MA mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP.
Dalam pasal itu menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat yang melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya.
Advertisement
4. MA Ringankan Vonis Pidana Tambahan
![Edhy Prabowo Kembali Digarap KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y2teHkxsibuH2mYlQAAhXyAa70U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3315683/original/029724500_1607084100-20201204-Edhy-Prabowo-Kembali-Digarap-KPK-6.jpg)
Selain meringankan vonis pidana badan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy.
MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.
Diketahui, Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Rifqy Sakti Pratama
Terkini Lainnya
MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Dari 9 Menjadi 5 Tahun Penjara
Alasan MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun: Berjasa Sejahterakan Nelayan
MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, ICW: Multivitamin bagi Pejabat yang Ingin Korupsi
1. Berjasa Bagi Para Nelayan
2. KPK Menghormati Putusan MA
3. ICW Mengkritik MA
4. MA Ringankan Vonis Pidana Tambahan
Edhy Prabowo
Korupsi Benih Lobster
Mahkamah Agung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim