uefau17.com

Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI - News

, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi penahanan tersebut. Dia mengatakan, Azis Samual mulai ditahan sejak Rabu (2/3/2022) malam. 

"Iya, (ditahan) mulai malam ini," kata Zulpan seperti dilansir Antara, Rabu malam.

Azis Samual ditahan setelah polisi menetapkan politikus senior Golkar itu sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Ketum KNPI itu dikeroyok orang tak dikenal di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang. Haris kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, malam harinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Pengeroyok Ditangkap, 2 Menyerahkan Diri

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2/2022).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2/2022) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022).

 

3 dari 3 halaman

Azis Samual Jadi Tersangka Usai Pemeriksaan

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis Samual sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB. Politikus senior Golkar itu tiba memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat