uefau17.com

Azis Syamsuddin Sidang Vonis Hari Ini, KPK Yakin Terdakwa Dinyatakan Bersalah - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan divonis bersalah dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Adapun Azis akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (17/2/2022).

"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia, KPK optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan berlaku adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Kendati begitu, KPK menyerahkan sepenuhnya putusan Azis Syamsuddin kepada majelis hakim

"Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," kata dia.

"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," sambung Azis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntutt Jaksa 4 Tahun

Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Lie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat