, Jakarta - Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya terwujud pada Selasa 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau antara Indonesia dan Singapura.
Adapun perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangannya.
Advertisement
Baca Juga
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Selain itu disepakati pula dalam perjanjian, penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Berikut sederet fakta terkait Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang akhirnya terwujud dihimpun :
Presiden Jokowi menyambut kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien loong di Bintan, Kepulauan Riau. Agenda pertemuan ini membahas upaya penguatan kerjasama bilateral, terutama di bidang ekonomi. Saat ini Singapura merupakan investor terbesar di...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Terwujud setelah 24 Tahun Diupayakan
![Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/35C9hpE-IOvAMqY2KrO1nfirGo4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3914007/original/093169800_1643098124-a39079bc-818e-4aaa-8591-aa72ad92d692.jpg)
Indonesia dan Singapura mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Adapun perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangannya.
Advertisement
2. Perjanjian Telah Dirintis Sejak 1972
![Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyelenggarakan pertemuan Leaders Retreat di Bintan, Selasa (25/1/2022). (Dok Biro Pers Sekpres)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/N5Ya1z4speHGykm4_jIuy5B0Sf8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3914015/original/003636200_1643099275-FOTO.jpg)
Dikutip dari berbagai sumber, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah dirintis oleh Indonesia sejak 1972. Namun, pembahasannya baru dimulai pada tahun 2004.
Pemerintah Indonesia sendiri mulai mengupayakan perjanjian ini ditandatangani sejak tahun 1998, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Singapura. Presiden RI sebelumnya juga telah mengupayakan agar perjanjian ekstradisi tersebut segera tercapai.
Mengutip Antara, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada 16 Desember 2002. Saat itu, keduanya melakukan pertemuan bilateral.
Pertemuan itu membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan yakni, tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.
Kemudian, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan di Istana Tampaksiring Bali, pada 27 April 2007.
Kedua pemimpin negara itu menyaksikan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Selanjutnya, digelar Leaders' Retreat Indonesia dan Singapura pada 8 Oktober 2019 untuk membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia dan Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan perjanjian kerja sama keamanan.
Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menteri Hukum dan Keamanan RI mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.
3. Perjanjian Ekstradisi Resmi Ditandatangani
![FOTO: Presiden Jokowi Terima PM Lee di Bintan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/K1d4b_y6BNpPZ0vdICtJiKkX3rw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3914114/original/083647100_1643101482-20220125-Jokowi-Terima-Lee-Hsien-Loong-1.jpg)
Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan pada 22 Oktober 2021, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Keinginan lama Indonesia pun akhirnya terwujud, meski membutuhkan waktu yang panjang dan lama.
Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tiba di Pelabuhan Bandar Bentan Telani Kabupaten Bintan pukul 09.37, Selasa 25 Januari 2022. Dia lalu bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di The Shancaya Resort Bintan untuk melakukan pertemuan bilateral.
Pertemuan Jokowi dan PM Lee itu pun mencapai sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Salah satunya, Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura.
"Untuk Perjanjian Ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura.
Advertisement
4. Isi Perjanjian
![FOTO: Presiden Jokowi Terima PM Lee di Bintan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WgeH9j7RtyeziUfCkuzqqjHeVWU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3914119/original/023972700_1643101486-20220125-Jokowi-Terima-Lee-Hsien-Loong-6.jpg)
Perjanjian ektradisi ini bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan keterangan pers usai perjanjian diteken di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Hal tersebut untuk mencegah privilege yang dapat timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis. Mulai dari, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk, dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," kata Yasonna.
Melalui perjanjian ini, Indonesia dan Singapura sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. Hal ini termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Hingga kini, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Dengan ditekennya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Yasonna meyakini perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
"Dengan perjanjian ektradisi ini, maka koruptor hingga bandar narkoba tak lagi bisa bersembunyi di Singapura," ujarnya.
"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," sambung Yasonna.
(Taufik Akbar Harefa)
Terkini Lainnya
Akhirnya, Indonesia-Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Setelah 24 Tahun
Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Isi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Buat Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi
1. Terwujud setelah 24 Tahun Diupayakan
2. Perjanjian Telah Dirintis Sejak 1972
3. Perjanjian Ekstradisi Resmi Ditandatangani
4. Isi Perjanjian
Indonesia
Singapura
Perjanjian Ekstradisi
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Indonesia-Singapura
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya