, Jakarta - Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS pada hari ini, Selasa (18/1/2022) disahkan menjadi inisiatif DPR.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang akan mengambil keputusan terhadap RUU TPKS.
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu, pimpinan DPR pun berjanji akan mengirim surat ke presiden agar bisa segera dibahas setelah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
"Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/1/2021).
Meski begitu, rupanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap bersikukuh menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Menurut Juru Bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, pihaknya menganggap RUU itu belum memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan.
Berikut 4 fakta terkait RUU TPKS yang pada hari ini ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dihimpun :
DPR RI kembali mengulur rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. DPR Akan Langsung Kirim Surat ke Presiden
![DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WRtvbqgbyjdbYUG7ZmVAztBB63k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907028/original/098540100_1642494931-20220118-DPR-mengesahkan-RUU-TPKS-menjadi-RUU-Inisiatif-DPR-RI-ANGGA-3.jpg)
Rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pimpinan DPR berjanji akan mengirim surat ke presiden agar bisa segera dibahas setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/1/2021).
Sambil menunggu pembahasan, pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik. DPR akan menampung aspirasi masyarakat.
"Kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," ujar Dasco.
Advertisement
2. Tunggu Surat Presiden
![DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iCMFVYSV0JGNnGv-MALD-qwcMe0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907051/original/064815100_1642495450-20220118-DPR-mengesahkan-RUU-TPKS-menjadi-RUU-Inisiatif-DPR-RI-ANGGA-5.jpg)
Setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR maka akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS ini.
Namun, kata Dasco, keputusan AKD mana yang akan membahasnya masih menunggu surat presiden.
"Kalau untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," jelas Dasco.
3. PKS Tetap Kukuh Menolak
![DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Z8P8S47uezggXuMln-oqCQ4atAg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907029/original/081743400_1642494934-20220118-DPR-mengesahkan-RUU-TPKS-menjadi-RUU-Inisiatif-DPR-RI-ANGGA-4.jpg)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikukuh menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Juru Bicara Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyampaikan penolakan tersebut bukan didasari atas kesetujuan terhadap perilaku kekerasan seksual maupun penolakan untuk memberikan pelindungan terhadap korban.
"Berdasarkan catatan kami tersebut terhadap RUU TPKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI," tegas Mufidayati dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, PKS menganggap RUU itu belum memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan.
"Yang meliputi kekerasaan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," lanjut dia.
Dia mengatakan, Fraksi PKS memandang seluruh aturan tindak pidana kesusilaan itu menjadi esensi penting dalam pencegahan dan pelindungan dari kekerasan seksual.
"Sekali lagi bukan karena kami tidak setuju pelindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan," ujar Mufidayati.
Dia membeberkan, partainya merasa prihatin dengan maraknya tindakan perzinaan dan gaya hidup seks bebas di kalangan anak muda Indonesia. Fenomena penyimpangan seksual pun, kata dia semakin mengkhawatirkan, bahkan menyebabkan risiko penularan HIV/Aids.
"Dengan demikian diperlukan UU yang mengatur larangan perzinaan dan penyimpangan seksual berikut sanksi hukumnya," Mufidayati menjelaskan.
Fraksi PKS, kata Mufidayati, sebetulnya seirama dengan mayoritas fraksi lain dalam soal sikap terhadap kekerasan seksual. Partainya bahkan mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual.
"Fraksi PKS mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual," tegas Mufidayati.
Dia menyampaikan, partainya juga mendukung upaya-upaya penanganan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kejahatan seksual. Hal ini bahkan telah jauh-jauh hari dibuktikan oleh partai berbasis keagamaan itu dengan membentuk lembaga yang didesain secara khusus memberikan advokasi, pendampingan dan konsultasi bagi korban kejahatan seksual sejak 2016.
"Selain itu Fraksi PKS juga mendukung pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk keseriusan Fraksi PKS untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan," tandas Mufidayati.
Advertisement
4. Pastikan Pemerintah Segera Lakukan Konsolidasi
![DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kttbcp3M53idsI-F0VyR-w-f0j4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907057/original/044432400_1642495729-20220118-DPR-mengesahkan-RUU-TPKS-menjadi-RUU-Inisiatif-DPR-RI-ANGGA-7.jpg)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap dapat segera menerima naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari DPR. Dengan begitu, pemerintah melalui Gugus Tugas RUU TPKS dapat melakukan konsolidasi dan diskusi publik bersama kementerian/lembaga terkait.
"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Dia menilai pengesahan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat. Moeldoko menyebut pembahasan RUU TPKS di DPR dapat menjadi titik terang agar ada sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progres pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," jelasnya.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Selasa (18/1/2022). RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).
"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," ujar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya.
(Taufik Akbar Harefa)
Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS
![Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7TlGFoU0rHTMC2NQyMOr0w__9NY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3717768/original/085296000_1639656898-Infografis_IG_Tarik_Ulur_dari_RUU_PKS_hingga_RUU_TPKS.jpg)
Terkini Lainnya
Pengesahan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR Direncanakan Hari Ini 18 Januari 2022
DPR Langsung Kirim Surat ke Presiden Setelah RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif
Kukuh Tolak RUU TPKS, Fraksi PKS Beralasan Tak Atur Perzinaan
1. DPR Akan Langsung Kirim Surat ke Presiden
2. Tunggu Surat Presiden
3. PKS Tetap Kukuh Menolak
4. Pastikan Pemerintah Segera Lakukan Konsolidasi
Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS
RUU TPKS
TPKS
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DPR RI
RUU Inisiatif
RUU Inisiatif DPR RI
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha