, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu diajukan Ubed pada Senin 10 Januari 2022 soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Ubed menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Namun, menurut Ubedilah, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut lantaran PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang.
Berikut 6 fakta terkait dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK dihimpun :
Dosen sekaligus aktivis, Ubedilah Badrun, melayangkan laporan atas Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat TPPU yang berkaitan dengan KKN relasi bisnis keluarga Presiden dengan perusahaan yang disebut terlibat pembakaran hutan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Dilaporkan Terkait TPPU
![Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yRS7bxOaWloyUO3mKcCAiRxO68M=/0x12:1917x1092/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3009227/original/061698600_1577759951-78855342_193963735108389_2930985154812347263_n.jpg)
Dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Januari 2022.
Gibran dan Kaesang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Advertisement
2. Duga Ada Penyelewengan
![Perang Kuliner Gibran Rakabuming vs Kaesang Pangarep](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RrcldsCEmRorn_y6tejJaU6llhY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1983513/original/094313000_1520762152-Kuliner-3.jpg)
Ubed menilai, ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini inisialnya, AP," kata Ubedilah.
Ubedilah menyebut laporan yang dia layangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubedilah menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Ubed menilai adanya kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
3. Perusahaan Gibran dan Kaesang Diduga Terlibat Pembakaran Hutan
![Perang Kuliner Gibran Rakabuming vs Kaesang Pangarep](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/coYMDjmrKXFFSlm1_sEoRtwuExw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1983515/original/041142200_1520762154-Kuliner-5.jpg)
Selain itu, menurut Ubedilah, perusahaan Gibran dan Kaesang disebut melakukan penyimpangan bersama dengan PT SM terkait dengan pembakaran hutan.
Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kita lihat di perusahaan-perushaan yang dokumennya rapih itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," kata Ubed.
Advertisement
4. Kronologi Lengkap Kasus Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan
![Perang Kuliner Gibran Rakabuming vs Kaesang Pangarep](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-rnvUxjt7RccrxCAwpRk0DV1O-g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1983517/original/054400700_1520762155-Kuliner-7.jpg)
Ubedilah menyebut laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Januari 2022.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah.
Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Namun, menurut Ubedilah, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut lantaran PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang.
Ubedilah menduga, pada titik itulah KKN dan TPPU dilakukan oleh Gibran dan Kaesang. Apalagi, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," kata Ubedilah.
5. Sebut Gibran dan Kaesang Disebut Terima Kucuran Dana Rp 99,3 M
![Jokowi Salami Tamu yang Pulang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nWS_gEMw7jfvo8sNU5zytMHwjKk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1762259/original/059215600_1510028487-20171107-Siraman-Kahiyang-Selesai_-Jokowi-Salami-Tamu-yang-Pulang-Angga-6.jpg)
Ubedilah menyebut, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM. Total kucuran dana yang diterima Gibran dan Kaesang menurut Ubedilah yakni sebesar Rp 99,3 miliar.
"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata Ubedilah.
Dia pun meminta KPK tak pandang bulu dalam mengusut laporannya. Ubedilah juga menyarankan agar Firli Bahuri cs berani memeriksa Jokowi. Ubedilah menyebut telah menyerahkan bukti kepada KPK.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata dia.
Advertisement
6. KPK Akan Tindaklanjuti Laporan
![Chef Arnold bersama Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Oy5Tr_HbE2SzXOxnDtFrcgP2V-c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3061490/original/062594500_1582722484-Gibran_1.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Ali mengapresiasi pihak-pihak yang tak gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.
Ali menyebut, verifikasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan terhadap Kaesang dan Gibran tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk ranah KPK atau tidak.
"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia
![Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s86OsI__qNU9AaNT_RMz5Y8mjCM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3658172/original/072259800_1639056405-Infografis_IG_Klaim_KPK_di_Hari_Antikorupsi_Sedunia.jpg)
Terkini Lainnya
Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK
Ini Kronologi Kasus Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK
Dilaporkan ke KPK, Gibran dan Kaesang Disebut Terima Kucuran Dana Rp 99,3 M
1. Dilaporkan Terkait TPPU
2. Duga Ada Penyelewengan
3. Perusahaan Gibran dan Kaesang Diduga Terlibat Pembakaran Hutan
4. Kronologi Lengkap Kasus Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan
5. Sebut Gibran dan Kaesang Disebut Terima Kucuran Dana Rp 99,3 M
6. KPK Akan Tindaklanjuti Laporan
Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
KPK
Cara
Ubedilah Badrun
Rekomendasi
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Lingkar Pemuda Indonesia Ingatkan Prabowo Usung Paslon di Pilkada 2024 yang Mendukungnya Sejak Awal
Soal Gibran Belanja Masalah di Jakarta, Heru Budi: Masih Ada yang Belum Tersentuh Selama Ini
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Terungkap Kriteria Ideal Menteri Keuangan Era Prabowo-Gibran, Siapa Cocok?
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini