, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang menjerat Ipda OS sebagai tersangka. Di mana dalam kasus ini, turut memakan korban Poltar Pasaribu dan M. Aruan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan jika sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Sehingga untuk sidang etik terhadap Ipda OS masih belum dijadwalkan.
"Belum disidang (sidang etik) belum dijadwalkan," kata Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Advertisement
Dia pun menjelaskan prihal status Ipda OS yang tidak dilakukan penahanan. Karena terkait penahanan semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"(Penahanan) tunggu nanti status dari pemeriksaan Propamnya bagimana," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
"Gelar perkara baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan. Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS atas aksi penembakan yang memakan dua korban, yakni Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.
"Yang jelas Polda Metro Jaya, akan melaluikan Penyidkkan secara profesional dan proporsional serta menegakan keadilan hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Alasan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, karena insiden penembakan yang dilakukan telah memakan korban jiwa diantaranya M. Aruan yang alami luka beratserta Poltar Pasaribu yang meninggal dunia.
"Dengan berbagai pertimbangan penyidik berdasarkan pasal 180 KUHP dimana minimal ada dua alat bukti penyidik berkeyakinan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," katanya
"Sehingga kasus nya akan berlanjut secara pidana umum," tambahnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kasus penembakan kembali terjadi di Bengkulu, Anggota Polres Pagar Alam berinisial YP yang diduga stres menembak kepala Kamijan, dan menikam Kanit Reskrim Polsek Selebar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Propam Periksa Kode Etik
Sementara untuk prihal pelanggaran SOP yang dilakukan Ipda OS, Zulpan mengatakan hal itu akan ditangani Propam Polda Metro Jaya berkaitan pemberian sanksi etik.
"Nanti dari bidang propam akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kaitanya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan, ini kaitannya diarahkan pelanggaran disiplin ataupun etik," jelasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam s
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Alasan Polisi Belum Tahan Ipda OS dalam Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro
Polisi Usut Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
Sebelum Penembakan Exit Tol Bintaro, Mobil Pejabat DKI Bawa Wanita ke Hotel
Propam Periksa Kode Etik
Penembakan exit tol bintaro
Penembakan
Ipda OS Tersangka
Ipda OS
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi