, Jakarta - Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji yakni MMS (52) mulai terungkap. Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencabulan terhadap 10 anak di majelis taklim, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan guru ngaji berinisial MMS kepada anak muridnya sudah terjadi sejak Oktober hingga awal Desember. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.
“Terdapat 10 korban sudah melapor dan rentan usia 10 hingga 15 tahun,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Advertisement
Ia mengungkapkan, dari 10 korban tersebut umumnya merupakan anak 10 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga
“Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ungkap Zulpan.
Tidak hanya itu, lanjut Zulpan, usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban,” ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital serta hal lain yang tidak pantas. Kejadian tersebut terus berlanjut hingga awal Desember.
“Tersangka memiliki murid pengajian sebanyak 70 orang dan 10 orang menjadi korban,” jelas Zulpan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dalam beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dikejutkan dengan kabar pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Cibiru terhadap santri-santrinya. Diketahui, terdapat lebih dari 12 korban yang telah dilecehkan oleh guru pesantren ter...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Bui
Zulpan menuturkan, Polres Metro Depok telah melakukan visum kepada para korban dan melakukan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Depok. Atas perbuatan tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, hingga Pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap murid pengajian di sebuah pondok.
"Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin (13/12/2021).
Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid yang mengaji. Namun, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Tapi ini masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima," jelas Yogen. (Dicky Agung Prihanto)
Terkini Lainnya
Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok
Berkaca dari Kasus Perkosaan Santri, Pengawasan Orangtua Harus Ditingkatkan
8 Fakta Terkait Kasus Guru Pesantren Herry Wirawan Perkosa Santriwati
Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Bui
Pencabulan 10 Anak
Pencabulan Anak
Depok
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya