, Jakarta - Nasib malang menimpa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diterima dari oknum dosen ke polisi, dia gagal mengikuti yudisium pada Jumat 3 Desember 2021. Dia dibatalkan sepihak oleh dekanat.
F pun menanyakan nama dia tak ada dalam daftar yudisium wisuda kloter pertama, padahal dia sudah mendapatkan surat undangan pengukuhan tersebut. F berteriak ke depan podium dan di hadapan ratusan mahasiswa yang akan diyudisium sekitar pukul 10.25 WB.
Sontak, aksi berani F tersebut langsung terekam kamera ponsel mahasiswa di sana dan viral di media sosial (medsos). Hingga akhirnya pihak kampus melakukan rapat dadakan dan F diikutsertakan pada yudisium Unsri kloter 2, yang digelar pada siang harinya, tepatnya usai salat Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Aparat kepolisian pun menindaklanjuti laporan mahasiswi yang masuk ke SPKT Polda Sumsel. Polda Sumsel saat ini resmi menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hisar dikutip Antara, Senin 6 Desember 2021.
Selain itu, menurut dia, dikarenakan proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
Berikut 5 perkembangan terkini kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri pada mahasiswinya dihimpun :
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu kampus negeri di Sumatera Selatan kembali terjadi. Kali ini, dilaporkan terdapat 2 orang korban dari 2 pelaku yang berbeda.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Oknum Dosen Resmi Jadi Tersangka
![Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/r25L8cQp7XQWvqENyQYXHrTtI2c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826788/original/068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual.
Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 294 ayat 2 poin 1 KUHP alias tindak pidana pencabulan atau pejabat yang membuat cabul.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.
Advertisement
2. Cukup Bukti Jadi Alasan Penetapan Tersangka
![Ilustrasi tersangka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CTq8xp0r6fEuON7CAEW6OiUGL_c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/738599/original/030447300_1410986690-tersangka_kriminal_2.jpg)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka usai penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar dikutip Antara.
3. Akui Perbuatan, Tapi Bantah Lakukan Hubungan Badan dengan Mahasiswinya
![Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9TSkE3Hy8Zz3HMk_q5SHHWt1u0M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
Menurut Hisar, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban pelecehan seksual sebelumnya.
Advertisement
4. Modus Bimbingan Skripsi
![Kurang Motivasi ketika Menyusun Skripsi? Jangan-jangan Kamu Demotivasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XlBI1OUMQHZuIqsXqa3Bd6wZo3c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3639522/original/093120500_1637546154-pexels-pixabay-267885.jpg)
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu 25 September 2021.
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," terang Hisar.
5. Ditahan 20 Hari Ke Depan
![Ilustrasi penjara (AFP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tW4hMD6v13TTxFQwkBn-Y-XBJFM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2358750/original/010471600_1536904558-Pakistan_jail_0_0_0_0.jpg)
Hisar kemudian mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial AR (34), oknum dosen di FKIP Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia, dikutip Antara.
Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," jelas Hisar.
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)
Advertisement
6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual
![INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Aezo10bAsHdXkRCR2PtvrKZEJV8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3485569/original/017601500_1623927112-210618_content_spesial__6_Tips_Lindungi_Diri_dari_Pelecehan_Seksual_P.jpg)
Terkini Lainnya
Dosen Universitas Sriwijaya Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Pengakuan Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi
Polisi Tahan Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Modus Bimbingan Skripsi
1. Oknum Dosen Resmi Jadi Tersangka
2. Cukup Bukti Jadi Alasan Penetapan Tersangka
3. Akui Perbuatan, Tapi Bantah Lakukan Hubungan Badan dengan Mahasiswinya
4. Modus Bimbingan Skripsi
5. Ditahan 20 Hari Ke Depan
6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual
Unsri
Unsri Palembang
Universitas Sriwijaya
Dugaan Pelecehan Seksual
Dosen Unsri
Dosen Unsri Tersangka
Rekomendasi
Alumnus Unsri Layangkan Somasi Buntut Skripsi Diduga Diplagiat Mahasiswa UM Palembang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024