, Jakarta Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) berharap penyelidikan dugaan pidana pencabulan oleh pelaku berinisial T yang merupakan pemilik warung kelontong di Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada remaja puteri berinisial J (15), kembali ditindaklanjuti.
"Dugaan pencabulan kepada anak bukan delik aduan, dan orang yang diduga pelakunya tetap harus diproses pidana. Tidak bisa dilakukan RJ (restorative justice)," ungkap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga
Namun, menurut Poengky, berdasarkan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain pasal 76D (persetubuhan anak) dan pasal 76E pencabulan anak.
Advertisement
"Pasal 76E undang -undang 35 tahun 2014 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul. Maka hukuman dari perbuatan tersebut, diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1 tahun 2016," tuturnya.
Maka, berdasarkan aturan Undang-undang tersebut, setiap pelaku pidana pencabulan disanksi pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Maka, untuk perlindungan kepada anak. Kalau ada permohonan untuk RJ, mengingat seriusnya dampak bagi si anak, sebaiknya tidak diselesaikan melalui RJ," jelas Poengky.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan perkembangan kasus perundungan dan pelecehan yang dialami MS, salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Saat ini, penyidik menerapkan asas praduga tak bersalah dalam m...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keluarga Korban Enggan Melapor
Seperti diketahui J remaja puteri mendapat pelecehan dari T, pemilik warung. Saat itu, J diminta ibunya untuk membeli gula pasir ke warung, namun saat sampai di warung, J ditarik oleh T kemudian mendapat pelecehan seksual saat itu.
Untungnya ada pembeli lain yang datang, hingga akhirnya J bisa melarikan diri dan kemudian menangis, mengadu kepada sang ibu.
Warga pun beramai-ramai membawa T ke kantor polisi. Hingga akhirnya kasus tak dilanjutkan karena keluarga J enggan membuat laporan.
Terkini Lainnya
HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Minta Polri Makin Transparan dan Merespons Cepat Masyarakat
Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Dibuka Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024
Kompolnas Usulkan Semua Anggota Polisi Dipasangi Body Camera saat Berdinas
Keluarga Korban Enggan Melapor
Kompolnas
Pelecehan Seksual
Pamulang
Pelecehan seksual di Pamulang
Rekomendasi
Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Dibuka Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024
Kompolnas Usulkan Semua Anggota Polisi Dipasangi Body Camera saat Berdinas
Kompolnas: Jangan Ada Polisi Jadi Backing Judi Online
Kompolnas Awasi Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online
Kompolnas Minta Polda Jatim Cek Kejiwaan Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
Kompolnas Minta Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dicek Kejiwaan, Khawatir Alami Depresi Usai Persalinan
Kompolnas Mengaku Tak Temukan Kejanggalan Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina
Buntut Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Jabar
Polemik Isu Jampidsus Dikuntit Densus Polri, Disebut Harus Diselesaikan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen