, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tidak melarang penggunaan air tanah di wilayah Ibu Kota. Namun, kata dia, pelarangan yang dimaksud yaitu terkait izin komersial.
"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah. Apartemen, hotel, gedung, perkantoran, dan mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin yang mengomersilkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).
Riza menjelaskan penggunaan air tanah sebagai air baku di Jakarta sudah diatur. Yakni melalui Perda Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Advertisement
"Pasal 6 dijelaskan izin tidak diperlukan jika untuk kebutuhan rumah tangga, penelitian, ibadah dan panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan," paparnya.
Karena hal itu, dia meminta agar untuk kegiatan komersial para pengelola dapat menggunakan sumber air baku yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," jelas dia.
Pemenuhan hak atas akses air melalui sistem pipanisasi dari PAM JAYA belum dirasakan seluruh warga Jakarta. Padahal akses air lewat pipa untuk warga dan industri, berpengaruh besar pada kecepatan penurunan tanah Jakarta, yang menyebabkan Jakarta tera...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan soal Pengendalian Air Tanah
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat regulasi tentang pengendalian penggunaan air tanah. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Yusmada Faizal mengatakan saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi.
"Ya kita rumuskan nanti istilahnya jangan pelarangan dulu. Baru pelayanan berapa itu yang coveragenya baru 64 persen dan sumber air baku masyarakat itu yang daerah-daerah yang belum dilayani perpipaan lah," kata Yusmada, Selasa (5/10/2021).
Dia menambahkan, sejalan dengan penyusunan regulasi pengendalian penggunaan air tanah, Pemprov DKI terus membangun sarana dan infrastruktur air perpipaan. Ditargetkan, 2030 PAM Jaya menyanggupi memenuhi kebutuhan air perpipaan 100 persen.
Yusmada menuturkan lamanya capaian target 2030 dikarenakan pembangunan yang secara bertahap. Sehingga menurutnya tidak mungkin cakupan 100 persen air perpipaan dicapai dalam waktu dekat.
"Ya kan ini lagi dibangun 2024 itu kan baru dari mana air baku itu, itu kan hulunya harus dibangun terus pembangunannya kan enggak harus jadi di tahun 2024 kan bertahap sampai nanti 2030," jelasnya.
Terkini Lainnya
Aturan soal Pengendalian Air Tanah
Wakil Gubernur DKI
Ahmad Riza Patria
Air Tanah
DKI Jakarta
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha