, Depok - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51) setelah buron selama tiga tahun.
Ade Ohowaitun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejari Kota Tual, Maluku setelah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 Miliar. Pelariannya terhenti saat tim gabungan berhasil menangkapnya di wilayah Sukamaju, Cilodong, Depok.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andirio Rahmat mengatakan, penangkapan berawal saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual meminta Ade untuk datang memenuhi panggilan. Namun, pelaku tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Advertisement
"Ade dimasukkan dalam DPO sejak 2018 dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sukamaju, Kota Depok, setelah pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar Andirio, Rabu (22/9/2021)
Ade diketahui telah melakukan tindak pidana pelanggaran korupsi pengadaan anggaran makan dan minum DPRD Kota Tual. Pada aksinya Ade yang saat itu menjabat bendahara pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual telah melakukan pelanggaran bersama M Kabalmay, mantan Sekretaris DPRD Kota Tual.
"Tersangka diketahui telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara," ungkap Andirio.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta prajurit TNI-Polri tidak usah gundah terkait isu korupsi di Asabri. Hal tersebut disampaikan setelah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Tohir di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Anggaran 2010
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
"Ade telah terbukti merugikan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57," tegas Andirio.
Hukuman yang diberikan kepada Ade diperkuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018. Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200.000.000," ungkap Andirio.
Andirio menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, Ade rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya dia akan dibawa ke Kota Tual pada 23 September menggunakan pesawat.
"Rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," tutup Andirio.
Terkini Lainnya
Ditahan Kejari Depok, Begini Modus 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Anggaran 2010
Korupsi
Kejari Kota Depok
Depok
Koruptor
Kota Tual
Kejagung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
VIDEO: Diundang Jadi Saksi, Anies Datang ke Pernikahan Putri Ketujuh Rizieq Shihab
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI