, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP.
"Tolak," tulis putusan MA yang dilansir melalui website panitera MA, Kamis (2/9/2021).
Putusan yang terdaftar untuk perkara Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021, telah diputus hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Bersama panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan pada Rabu 1 September 2021.
Advertisement
Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich Yunadi akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis kasasi itu lebih berat dari pada vonis 7 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada tingkat pertama. Di mana majelis hakim beranggapan Fredrich Yunadi terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Fredrich Yunadi Ajukan PK
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.
"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2020.
Takdir mengatakan, pihaknya mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich Yunadi.
Pihak Fredrich Yunadi pun menyatakan siap memberi bukti baru atau novum dalam upaya hukum peninjauan kembali. Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono.
"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," ujar Rudy di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2020.
Rudy menyebut, upaya hukum PK diajukan Fredrich lantaran mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu ingin bebas dari jeratan hukum.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Fredrich Yunadi Ajukan PK
Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi Ajukan PK
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA)
Kasus e-KTP
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa